TANGSELIFE.COM- Suami aniaya istri  berinisial TM (20) yang tengah hamil muda hingga babak belur terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Penganiayaan terhadap TM oleh suaminya berinisial BD (35) terjadi di rumah orangtua sang istri di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kecamatan Serpong Utara.

Akibat suami aniaya istri itu, membuat TM mengalami luka serius di sekitar bagian wajahnya.

TM  lantas melaporkan suaminya ke Markas Polres Kota Tangsel terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tapi suami aniaya istri itu tidak ditahan karena menurut polisi karena tergolong tindak pidana ringan atau tipiring.

Salah satu tetangga korban, Zaki  mengatakan peristiwa suami aniaya istri yang tengah hamil muda itu terjadi Rabu, 12 Juli 2023 dini hari.

Saat itu Zaki mengatakan dirinya dihampiri ketua RW setempat dan mengatakan adanya peristiwa penganiayaan di rumah salah satu tetangganya.

“Saat saya datang bersama Ketua RW, korban sudah babak belur. Muka bengkak, kuping berdarah dan mulut berdarah,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 13 Juli 2023.

Sejumlah warga yang datang hendak menghentikan suami aniaya istri tersebut. Namun, warga malah diserang oleh BD.

“Istri digebukin di lantai, abis itu sang istri ditarik ke dalam rumah. Korban saat itu teriak kesakitan,” paparnya juga.

Setelah peristiwa suami aniaya istri yang tengah hamil muda itu, warga mulai ramai di depan rumah korban.

Selanjutnya, pelaku suami aniaya istri itu dibawa ke rumah ketua RT untuk dimediasi dan menghindari amukan masyarakat yang geram dengan ulah BD. 

“Banyak warga yang kumpul takutnya pelaku dikeroyok massa. Akhirnya pelaku dan korban dibawa ke Markas Polres Tangsel,” tandasnya.

TM lantas menelepon ayahnya yang tengah berada di luar rumah terkait penganiayaan tersebut.

Setelah ayah korban datang, ditemani oleh sejumlah warga, pasangan suami istri (pasutri) itu lantas dibawa ke Markas Polres Tangsel.

“Si suami dan orang tua korban sudah dimintai keterangan, kami pengurus RW dipersilakan pulang oleh polisi,” papar Zaki lagi.

Tapi orangtua korban tidak mau ditinggalkan sendiri di Markas Polres Tangsel, akhirnya kepala keamanan klaster diminta menemani.

Suami Aniaya Istri Berawal dari Pertengkaran di Telepon

Kasus suami aniaya istri itu berawal dari pertengkaran pasutri itu melalui telepon pada sore harinya.

Saat bertengkar melalui telepon, BD tengah ada di kantornya, sedangkan MR berada rumah orangtuanya.

Setelah datang, sang suami langsung menggedor hingga mendobrak pintu rumah. Setelah itu, BD menganiaya korban hingga babak belur.

Saat BD datang, dia mendobrak pintunya. Istrinya masih di kamar tidur bersama anaknya, langsung dianiaya dan berdarah darah.

Peristiwa itu juga terekam kamera closed circuit television (CCTV) yang ada di rumah tersebut.

Terpisah, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto membenarkan adanya peristiwa KDRT tersebut

“Kejadian itu memang ada dan sudah dilaporkan,” ujar Siswanto. Saat ini pihaknya masih mendalami apakah penganiayaan itu masuk kategori ringan atau berat.

“Untuk luka-lukanya itu, sampai saat ini korban belum bisa dimintai keterangan oleh polisi,” ujarnya singkat.