TANGSELIFE.COM- Pelaku penusukan WN Nigeria berinisial GO (39) berhasil dibekuk aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Tak butuh waktu lama bagi aparat Reskrim Polres Tangsel membekuk pelaku penusukan warga negara (WN) Nigeria yang ternyata warga lokal tersebut.
Pelaku berinisial FT (31) yang menusuk WN Nigeria hingga tewas itu dibekuk hanya dalam waktu kurang dari 2×24 jam setelah kejadian.
FT yang menusuk warga negara asing (WNA) hingga tewas itu dibekuk di rumah temannya di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, Senin, 10 Juli 2023 siang.
Untuk diketahui, peristiwa penusukan WN Nigeria terjadi di depan Apartemen Paragon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Minggu, 9 Juli 2023.
Rupanya pemicu penusukan hingga membuat GO meregang nyawa pada pukul 01.00 WIB dini hari itu hanya karena masalah sepele.
Motif penusukan WN Nigeria itu hanya karena korban ngebut di depan pelaku saat mengendarai sepeda motor jenis matic.
Motif penusukan WNA asal Afrika itu terkuak dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Tangsel, Selasa, 11 Juli 2023 sore.
Wakapolres Tangsel Kompol Yudi Permadi menceritakan awal peristiwa penusukan WN Nigeria hingga berujung kematian tersebut.
“Peristiwa berawal saat tersangka dan teman-temannya minum-minuman keras (miras) di trotoar jalan tidak jauh dari lokasi kejadian,” terangnya.
Saat itu, korban WN Nigeria ini melintas dengan mengendarai motor matic berkecepatan tinggi di depan FT dan kawan-kawannya yang tengah pesta miras.
Rupanya, aksi GO itu membuat FT tersinggung. “Tersangka bahkan sempat meneriaki korban,” ujar Yudi Permadi juga.
WN Nigeria itu bukannya minta maaf tapi justru malah menambah kecepatan motornya hingga membuat tersangka murka.
Selanjutnya, FT mengejar WN Nigeria dengan motornya dan korban berhenti tidak jauh dari pintu masuk Apartemen Paragon.
Selanjutnya, pelaku menarik baju korban dari arah depan dan menusuknya. GO ditusuk dua kali oleh pelaku di bagian perut dan dada.
“WNA asal Nigeria itu ditusuk menggunakan pisau dapur. Pisau dapur itu sudah ada di dalam jok motor pelaku,” terang perwira menengah Polri itu lagi.
Setelah menusuk dan melihat korbannya tersungkur di trotoar jalan dekat Apartemen Paragon, pelaku kabur menggunakan sepeda motornya.
Pelaku Penusukan WN Nigeria Terancam 15 Tahun Penjara
Aparat Polsek Curug dan Polres Tangsel yang mendapatkan laporan seorang WNA ditusuk lantas datang ke lokasi kejadian, Minggu, 9 Juli 2023 dini hari.
Saat itu, GO yang terluka parah dan terkapar di pinggir jalan dekat Apartemen Paragon dibawa beberapa WN asing ke rumah sakit menggunakan mobil.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan mengetahui kalau pelaku penusukan adalah FT dari keterangan saksi mata di lokasi kejadian.
Aparat Satreskrim Polres Tangsel lantas memburu FT hingga tertangkap satu hari kemudian.
“Pelaku kami tangkap satu hari kemudian di Kota Depok,” terang Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra, Selasa, 11 Juli 2023.
Karena perbuatannya itu, ujar Aldo juga, FT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah resmi ditahan.
“Pelaku penusukan warga negara asing itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP ayat 3,” terangnya.
Pasal 351 KHUP terkait Pembunuhan, sedangkan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan Berat yang Menyebabkan Kematian.
Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara karena perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain.