TANGSELIFE.COM- Kasus mantan Kades di Banten yang melakukan korupsi Rp925 juta untuk menikah lagi memasuki sidang perdana Senin, 31 Juli 2023.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang itu terungkap aksi Alakani melakukan korupsi nyaris Rp1 miliar.
Ternyata, mantan Kades di Banten itu korupsi untuk menikah yang kelima kalinya. Padahal dia saat ini sudah memiliki 4 istri dan 20 orang anak.
Saat korupsi itu, Alakani menjabat Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.
Mantan kades di Banten itu didakwa melakukan korupsi anggaran dana desa tahun 2015-2021 dengan kerugian negara Rp925 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Subardi memaparkan ke mana uang hasil korupsi itu digunakan mantan kades di Banten tersebut.
“Uang korupsi itu dipakai terdakwa berfoya-foya di tempat hiburan malam dan menafkahi 4 orang istri dan 20 orang anak,” terangnya, Senin, 31 Juli 2023.
Jaksa mengatakan terdakwa yang juga mantan kades di Banten telah melawan hukum dengan mencairkan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Dana itu lantas digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri. Padahal dana itu harusnya digunakan untuk pembangunan di Desa Lontar.
Selain itu juga, anggaran yang dikorupsi mantan kades di Banten itu adalah dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
“Terdakwa juga mencairkan dana Bantuan Keuangan Provinsi pada Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2020,” ujarnya juga.
Tapi, semua pekerjaan untuk proyek dari dana negara itu tidak dilaksanakan oleh mantan kades di Banten tersebut.
“Padahal anggaran itu harusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur,” ucap juga Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Parahnya lagi, mantan kades di Banten itu tidak tidak melaksanakan proyek-proyek yang berasal dari keuangan negara tersebut.
Tapi, dia melaporkan proyek sebagai pertanggungjawaban atau laporan fiktif untuk mengkorupsi uang negara.
Adapun proyek fiktif mantan Kades di Banten itu adalah rabat beton di Desa Lontar tepatnya di RT. 03, RW 04 dan juga pada RT 019 RW 05.
Kedua proyek itu masing-masing dengan nilai kontrak Rp71.350.000 dan Rp213.372.000.
Lalu ada juga kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp43.673.250.00.
Ada juga kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada Tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp50.000.000.
Tak hanya mengkorupsi dana dengan kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD Lontar senilai Rp27.900.000 juga tidak dibayarkan.
“Jadi ada laporan realisasi belanja kegiatan senilai Rp47.511.300. Tapi belanja kegiatan itu adalah pembayaran fiktif,” papar Subardi juga.
Mantan Kades di Banten Dijerat Pasal Berlapis
Selain itu juga, sisa saldo kas desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp462.884.503 diambil oleh terdakwa pada tahun 2020 untuk kepentingan pribadinya.
Dalam dakwaan jaksa, Aklani juga tidak menyetorkan pajak yang harusnya disetorkan ke kas negara senilai Rp8.662.454.
“Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebanyak total Rp925.353.507,00,” cetus Subardi lagi.
Atas perbuatannya, Aklani dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999.
Selain itu juga, Aklani juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yakni tentang sengaja menganjurkan orang lain untuk melakukan perbuatan melawan hukum.