TANGSELIFE.COM– Penting untuk cek IMEI terlebih dahulu sebelum membeli HP Android mapun iPhone.
Cek IMEI penting untuk dilakukan guna mengetahui keaslian HP yang dibeli apakah terdaftar resmi atau barang ilegal.
IMEI sendiri merupakan kepanjangan dari International Mobile Equipment Identity yang berisikan 15 digit angka yang menjadi nomor identitas perangkat.
Dengan IMEI seseorang bisa mengetahui dimana keberadaan HP miliknya jika suatu saat dalam keadaan yang tidak diinginkan seperti hilang atau dicuri.
IMEI inilah yang digunakan operator seluler untuk mengetahui perangkat yang tersambung ke jaringannya.
Maka dari itu, sudah seharusya semua orang mengetahui bagaiman cara cek IMEI jika ingin membeli HP baru.
Cek IMEI untuk HP Android bisa dilakukan dengan sangat cepat dan mudah dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
Cara Cek IMEI Via Menu Pengaturan untuk HP Android.
1. Silahkan buka menu pengaturan di HP milikmu.
2. Kemudian, cari dan temukan opsi “Tentang Ponsel”.
3. Jika sudah klik “Status” dan akan langsung muncul 15 digit angka IMEI milikmu.
Cara Cek IMEI Pada Box HP.
Cara mudah cek IMEI salah satunya adalah dengan melihatnya di box atau kardus HP milikmu.
Temukan stiker IMEI yang menunjukan 15 dikit kode tersebut, jika di stiker itu tertulis “Dirakit di Indonesia” atau “Dipriduksi di Indonesia”.
Maka, sudah bisa dipastikan IMEI HP milikmu bergaransi resmi dan sudah terdaftar.
Cara Cek IMEI Via Kode USSD di HP Anroid.
1. Ketik di papan panggilan *#06#.
2. Lalu, akan muncul barcode serta nomor IMEI HP.
3. Pastikan nomor IMEI sesuai dengan yang tertera di box HP.
4. Jika sama dan kartu SIM pada HP dapat beroperasi, itu menandakan perangkat milikmu sudah terdaftar resmi.
Cara Cek IMEI Via Website Kemenperin.
Apabila ingin membeli HP baru dan ingin mengetahui apakah status IMEI tersebut asli dan terdaftar bisa cek IMEI melalui website Kemenperin.
Berikut langkah-langah mengecek status IMEI.
1. Buka laman resmi Kemenperin atau klik link https://imei.kemenperin.go.id/.
2. Tuliskan nomor IMEI HP yang ada di kardusnya atau barcode kode USSD.
3. Lalu, klik opsi “Cari” dan tunggu sebentar.
4. Kemudian akan muncul status HP tersebut apakah terdaftar di Kemenperin atau tidak.
Itulah beberapa cara cek IMEI yang bisa dilakukan dengan mudah dan cepat untuk HP Android, sebab akan berbahaya jika ternyata IMEI yang dimiliki tidak terdaftar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.1 Tahun 2020 terkait Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telokomunikasi yang Tersambuk ke Jaringan Beregak Seluler Melalu IMEI.
Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan sinkronasi IMEI pada semua perangkat telekomunikasi, maka apabila IMEI tidak terdaftar di Kempenperin perangkat tidak akan bisa dioperasikan.
Terutama untuk HP, jika IMEI tidak terdaftar maka kartu SIM akan terblokir dari semua jaringan operator seluler di Indonesia.
Namun, ketika Anda membeli HP dari luar negeri atau Free Trade Zone baik online atau offline, maka bisa melakukan pendaftaran IMEI ke Beacukai.
Proses pendaftaran IMEI ini bisa dilakukan dengan online melalui website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html/, atau bisa melalui aplikasi Mobile Beacukai.
Setelah berhasil melakukan pendaftaran maka aktivasi perangkat dengan kartu SIM Indonesia dapat ditunggu maksimal 2×24 jam.