TANGSELIFE.COM- IMEI iPhone terdaftar di Kemendikbud Ristek tengah ramai jadi perbincangan di media sosial.

Lantaran ada iPhone dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Keriuhan IMEI iPhone terdaftar di Kemendikbudristek jadi pembicaraan setelah adanya tweet dari akun @tanyarlfes.

Pada unggahannya, dia melampirkan tangkapan layar yang berisi iklan seseorang yang menjual iPhone.

Pada deskripsi iklan tersebut, penjual menulis IMEI iPhone yang dijual itu telah terdaftar di Kemendikbudristek.

Dari tangkapan layar, iklan penjualan iPhone itu bersumber dari layanan marketplace yang ada Facebook.

Ternyata, di marketplace Facebook banyak penjual yang menulis IMEI iPhone yang telah terdaftar di Kemendikbudristek.

Benarkah ada iPhone dengan IMEI iPhone terdaftar di Kemendikbudristek? Jangan cepat percaya karena Kemendikbudristek tidak menangani IMEI.

Pendaftaran IMEI iPhone di Tanah Air jelas ada aturan pendaftaran dan ditangani Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak tahun 2020 lalu.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, IMEI HKT, termasuk iPhone, wajib terdaftar di database pemerintah.

Bukan hanya IMEI iPhone, semua IMEI pada perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet juga wajib didaftarkan.

Bila IMEI iPhoe tidak terdaftar maka telepon pintar buatan Apple itu bakal dibatasi akses jaringan selulernya atau  diblokir.

Jadi, sinyal iPhone akan terblokir apabila IMEI tidak terdaftar di database pemerintah secara resmi.