TANGSELIFE.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Zebra 2023 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut informasi dari Instagram @ntmc_polri, kegiatan Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan, yakni pada 4-17 September 2023.
“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” tulisnya, Senin 4 September 2023.
7 Jenis Pelanggaran Sasaran Operasi Zebra 2023
Operasi Zebra merupakan kegiatan yang dilakukan untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.
Karena itu, terdapat 7 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:
1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750.000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp1 juta.