TANGSELIFE.COM – Mulai pekan depan, pengendara kendaraan bermotor di Kota Tangerang yang tidak lolos uji emisi akan dikenai sanksi tilang.

Seperti diketahui, sejauh ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang belum memberlakukan sanksi tilang bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.

Beberapa pekan terakhir, Pemkot Tangerang baru sekadar memeriksa kendaraan-kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Kota Tangerang

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan jajarannya baru akan memberlakukan sanksi tilang bagi pengendara kendaraan tak lolo uji emisi pada pekan depan.

“Kami masih tahapan pemeriksaan (baku mutu emisi kendaraan bermotor) selama minggu-minggu ini,” ucap Arief, Rabu 30 Agustus 2023.

“Minggu-minggu ke depan, bisa kami mulai berikan sanksi (kendaraan bermotor tak lolos uji emisi),” ujarnya.

Menurut Arief, sanksi tilang terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi sudah seharusnya dilakukan.

Sanksi tilang kendaraan tak lolos uji emisi bisa menjadi salah satu langkah mengatasi polusi udara di Jabodetabek, termasuk Kota Tangerang.

“Memang seharusnya ada penindakan karena kalau enggak ditindak ya sama aja kalau dia tak lolos uji emisi,” ucap Arief.

Lokasi Uji Emisi di Kota Tangerang

Pembuatan pos uji emisi di Kota Tangerang merupakan salah satu upaya mengatasi polusi udara di wilayah Jabodetabek.

Pengendara kendaraan bermotor dapat melakukan prosedur uji emisi di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang yang beralamat di Jalan DR. Sitanala, RT.001/RW.001, Karang Sari, Kec. Neglasari.

Tes uji emisi kendaraan dilakukan gratis setiap hari Selasa-Kamis pukul 08.00-12.00 WIB selama tiga pekan ke depan.

uji emisi di halaman kantor Dishub Kota Tangerang
uji emisi di halaman kantor Dishub Kota Tangerang

“Tidak ada persyaratan khusus, masyarakat tinggal datang ke Kantor Dishub Kota Tangerang,” kata Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely.

Achmad berharap, adanya uji emisi secara rutin, masyarakat sekaligus mendapat wawasan terkait tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin kendaraan.

Tingkat efektivitas proses pembakaran dapat diketahui melalui analisis kandungan CO2 dan HC yang terdapat dalam gas buang.

Manfaat selanjutnya yakni membantu melakukan penyetelan campuran udara dan bahan bakar secara tepat.

“Apakah mesin mobil dalam kondisi baik dan dapat diandalkan atau tidak, mengirit bahan bakar namun tenaga tetap optimal.”

“Lingkungan sehat dengan udara yang bersih dapat terwujud hingga kerusakan pada bagian-bagian mesin mobil dapat diketahui,” jelas Achmad.