TANGSELIFE.COMWarga Tangsel, siap-siap merogoh kocek Rp250 sampai Rp500 ribu jika sampai terkena tilang uji emisi di DKI Jakarta.

Tilang uji emisi akan dilakukan di wilayah DKI Jakarta bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi mulai Sabtu 26 Agustus 2025 besok.

Pengendara yang kendaraannya belum lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi Rp250 ribu bagi sepeda motor dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat.

Namun jangan khawatir, sanksi Rp250 ribu dan Rp500 ribu baru akan diberlakukan pada tanggal 1 September 2023 nanti.

Pemberlakuan Tilang Uji Emisi Kendaraan

Hari ini, Jumat 25 Agustus 2023, Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta sudah mulai menerapkan uji coba tilang uji emisi.

Uji coba tilang uji emisi digelar di terminal Blok M sejak pagi pukul 08.00 WIB.

Terdapat tiga pos tilang uji emisi di terminal Blok M yakni pos uji emisi untuk sepeda motor, mobil, dan kendaraan berbahan bakar solar.

Selama uji coba ini, salah satu petugas, Aiptu Agus Cahyono, mengatakan para pelanggar belum akan dikenakan sanksi.

“Pas tanggal satu baru mulai tilang yang ada sanksinya. Kalau untuk saat ini cuma surat teguran, pelanggaran. Pasalnya 287 untuk emisi,” ucap Aiptu Agus Cahyono.

Melansir NTMCPolri, sejauh ini Satlantas Polda Metro Jaya masih dalam proses pencarian lokasi tilang uji emisi untuk Sabtu besok.

Pencarian lokasi untuk melakukan tilang uji emisi dimaksudkan agar tidak menyebabkan kepadatan lalu lintas alias titik macet baru.

“Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

“Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu,” ujarnya.

Tilang uji emisi merupakan tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengatasi polusi udara yang kian buruk.

“Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun,” ujar Latif.

“Salah satunya dengan transportasi yang sesuai ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang,” tambahnya.

Tindakan tilang uji emisi ini akan dilakukan secara bertahap mulai dari sosialisasi, teguran, sampai pada denda tilang.

“Untuk sepeda motor Rp250.000, roda empat Rp500.000 tilangnya. Denda maksimal,” kata Latif.

KLHK Klaim Penyebab Polusi Udara Akibat Kendaraan Bermotor

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menyatakan kendaraan bermotor sebagai penyumbang terbesar polusi udara.

Siti Nurbaya menuturkan berdasarkan data tahun 2022, emisi kendaraan bermotor sebanyak 24,5 juta memberi dampak besar terhadap kualitas udara di Jakarta.

Setidaknya terdapat 24,5 juta kendaraan bermotor yang mayoritas sepeda motor di Jakarta dengan komposisi mencapai 78 persen.

“Dalam catatan kami ada 24,5 juta kendaraan bermotor pada tahun 2022,” kata Siti Nurbaya.

Per tahun, pertumbuhan kendaraan bermotor diasumsikan rata-rata sebesar 5,7 persen atau setara 1,2 juta unit, dengan sepeda motor sebesar 6,38 persen atau setara 1,04 juta unit.

Siti Nurbaya menyatakan sepeda motor menghasilkan beban pencemaran udara paling tinggi dibanding mobil pribadi bensin, mobil pribadi solar, dan bus.

Oleh karenanya, Pemerintah mengimbau masyarakat agar melakukan uji emisi kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya penanganan polusi udara.

Pasalnya, tingkat kesadaran masyarakat wilayah Jakarta untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor masih sangat rendah.

Tilang Uji Emisi Kendaraan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan razia atau tilang bagi kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi.

“Pergub 66 Tahun 2020 mengamanatkan kami untuk melaksanakan uji emisi menyeluruh. Ini amanat publik untuk terus menjaga kualitas udara di Jakarta,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan akan membentuk satuan tugas untuk melaksanakan razia dan memberikan sanksi pada pemilik kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi.

“Kami akan godok mekanisme pembentukan Satuan Tugas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya, dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak,” terang Asep.