TANGSELIFE.COMUji emisi keliling untuk kendaraan bermotor digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Uji emisi keliling ini akan berlangsung di tujuh kecamatan yang ada di kota Tangsel dengan sasaran utama untuk kendaraan milik masyarakat maupun pegawai.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davine mengatakan bahwa, uji emisi keliling ini menjadi salah satu upaya pemkot untuk atasi polusi udara sekaligus instruksi dari pemerintah pusat.

Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta akan segera melakukan razia atau tilang bagi kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi.

Agar warga Tangsel yang akan beraktivitas atau melewati daerah Jakarta tidak terkena sanksi tilang ada baiknya untuk melakukan uji emisi kendaraan di lokasi yang disediakan.

Lalu, ada dimana saja lokasi uji emisi keliling yang disediakan Dishub Tangsel?

Jadwal Uji Emisi Keliling Kota Tangerang Selatan.

Benyamin mengajak untuk seluruh masyarakat datang ke lokasi uji emisi untuk mendukung program Pemkot Tangsel mengatasi polusi udara.

Selain itu, para pegawai pemerintahan atau ASN Tangsel juga akan diuji emisi kendaraannya untuk menjadi contoh masyarakat.

Uji emisi keliling pertama akan dilakukan di Kecamatan Pamulang, dan akan terus dilanjutkan ke enam kecamatan lainnya dengan jadwal sebagai berikut:

1. Uji emisi di Kecamatan Setu berlangsung tanggal 31 Agustus 2023.

2. Uji emisi di Kecamatan Ciputat berlangsung tanggal 7 September 2023.

3. Uji emisi di Kecamatan Ciputat Timur berlangsung tanggal 14 September 2023.

4. Uji emisi di Kecamatan Serpong berlangsung tanggal 21 September 2023.

5. Uji emisi di Kecamatan Serpong Utara berlangsung tanggal 27 September 2023.