TANGSELIFE.COM – Warga Tangsel, jangan sampai terkena sanksi tilang uji emisi gara-gara belum melakukan uji emisi kendaraan.
Pasalnya, kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi akan terkena tilang.
Pemberlakuan tilang uji emisi bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi berlaku mulai Sabtu 26 Agustus 2025 ini.
Bagi warga Tangsel yang belum melakukan uji emisi, siap-siap harus merogoh kocek minimal Rp250 ribu jika terkena tilang.
Besaran sanksi bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi sebesar Rp250 ribu bagi sepeda motor dan Rp500 untuk kendaraan roda empat.
Pemberlakuan Tilang Uji Emisi Kendaraan
Saat ini, dilansir dari NTMCPolri, Satlantas Polda Metro Jaya tengah dalam proses pencarian lokasi yang bakal digunakan untuk pemeriksaan tilang uji emisi.
Lokasi tilang uji emisi dimaksudkan agar kelak tidak menyebabkan kepadatan lalu lintas atau macet.
“Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
“Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu,” ujarnya.
Tilang uji emisi merupakan tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengatasi polusi udara yang kian buruk.
“Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun,” ujar Latif.
“Salah satunya dengan transportasi yang sesuai ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang,” tambahnya.
Tindakan tilang uji emisi ini akan dilakukan secara bertahap mulai dari sosialisasi, teguran, sampai pada denda tilang.
“Untuk sepeda motor Rp250.000, roda empat Rp500.000 tilangnya. Denda maksimal,” kata Latif.
KLHK Klaim Penyebab Polusi Udara Akibat Kendaraan Bermotor
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menyatakan kendaraan bermotor sebagai penyumbang terbesar polusi udara.
Siti Nurbaya menuturkan berdasarkan data tahun 2022, emisi kendaraan bermotor sebanyak 24,5 juta memberi dampak besar terhadap kualitas udara di Jakarta.
Setidaknya terdapat 24,5 juta kendaraan bermotor yang mayoritas sepeda motor di Jakarta dengan komposisi mencapai 78 persen.
“Dalam catatan kami ada 24,5 juta kendaraan bermotor pada tahun 2022,” kata Siti Nurbaya.
Per tahun, pertumbuhan kendaraan bermotor diasumsikan rata-rata sebesar 5,7 persen atau setara 1,2 juta unit, dengan sepeda motor sebesar 6,38 persen atau setara 1,04 juta unit.
Siti Nurbaya menyatakan sepeda motor menghasilkan beban pencemaran udara paling tinggi dibanding mobil pribadi bensin, mobil pribadi solar, dan bus.
Oleh karenanya, Pemerintah mengimbau masyarakat agar melakukan uji emisi kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya penanganan polusi udara.
Pasalnya, tingkat kesadaran masyarakat wilayah Jakarta untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor masih sangat rendah.
Tilang Uji Emisi Kendaraan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan razia atau tilang bagi kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi.
“Pergub 66 Tahun 2020 mengamanatkan kami untuk melaksanakan uji emisi menyeluruh. Ini amanat publik untuk terus menjaga kualitas udara di Jakarta,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan akan membentuk satuan tugas untuk melaksanakan razia dan memberikan sanksi pada pemilik kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi.
“Kami akan godok mekanisme pembentukan Satuan Tugas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya, dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak,” terang Asep.