TANGSELIFE.COM – Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Tri Purwanto, mendukung pelaku pelecehan anak diberi hukuman kebiri.

Karena menurutnya pelaku yang melakukan tindakan pelecehan apalagi korbannya adalah seorang anak harus diberikan hukuman maksimal.

“Terkait dengan hukuman pelaku ya memang harus maksimal, apalagi dia pelaku yang korbannya anak,” kata Tri Purwanto ketika dikonfirmasi, ditulis Sabtu, 16 Agustus 2025.

Tri menungkapkan, hukuman kebiri tidak menutup kemungkinan bisa diberikan kepada pelaku pelecehan terhadap anak.

Pasalnya hukuman kepada pelaku pelecehan anak itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Namun memang dalam pelaksanaan pemberian hukuman itu tidak mudah, karena harus ada beberapa pertimbangan.

“PP-nya sendiri sudah ada terkait itu, cuma kan dalam hal pelaksanaannya ini yang memang agak rumit,” jelasnya.

“Karena itu juga harus dikontrol oleh tenaga-tenaga ahli dari kesehatan, Kepolisian, Kejaksaan, Bapas dan lainnya. Jadi itu juga dilihat dari sisi mentalnya si pelaku,” tambahnya.

Tri menerangkan, di samping hukuman itu, Pemkot Tangsel juga berencana akan mengekspos wajah pelaku pelecehan anak di tempat umum sebagai bentuk sanksi sosial.

Menurutnya hal itu juga perlu dilakukan agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam melindungi anaknya.

“Ada rencana untuk mengekspos pelaku ini, secara media. jika sudah jelas hukumnya, sudah inkrah. Dia diekspos ke media nasional, jadi buat menginformasikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengungkapkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Aspari Dewi menginginkan para pelaku pelecehan anak dapat diberikan hukuman kebiri kimia.

Keinginan itu dilontarkan Kajari Tangsel saat mengikuti rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di salah satu hotel di bilangan Serpong, Rabu (13/8).

Benyamin Davnie menjelaskan, keinginan pemberian hukum kebiri merupakan respons atas maraknya kasus pelecehan anak yang terjadi di Kota Tangsel belakangan ini.

“Iya memang diharapkan, ibu Kajari mengharapkan tuntutannya nanti ke depan hukuman kebiri kimia,” kata Benyamin ketika dikonfirmasi seusai rapat pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Benyamin tak menampik bahwa pemberian hukuman kebiri kimia terhadap pelaku pelecehan anak tidaklah mudah. Meski demikian menurutnya itu bukanlah hal yang mustahil untuk diterapkan. Pasalnya tuntutan tersebut pernah diberikan kepada pelaku pelecehan di beberapa daerah.

“Tapi persoalannya adalah tidak mudah melakukan ini, makanya pengadilan sampai saat ini di Tangsel belum ada yang diputuskan untuk hukuman kebiri kimia,” ungkapnya.

“Tapi di daerah yang lain, di dua daerah yang lain tadi (disebutkan) sudah ada putusan Hakimnya, ada Yurisprudensi di hukum kebiri kimia. Ini dijajaki oleh ibuu Kajari,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter