TANGSELIFE.COM – Pihak Kepolisian telah menaikkan kasus dugaan pelecehan anak berkebutuhan khusus di Tangsel (Tangerang Selatan) ke tahap penyidikan.
Naiknya status penanganan itu setelah pihak Kepolisian menemukan adanya unsur pidana pada perkara tersebut.
“Perkara tersebut saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sachril melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Juni 2025.
Meski demikian Agil tak menyebut sejak kapan penanganan kasus itu telah naik ke tahap penyidikan.
Sebelumnya Agil menyatakan bahwa pihak Kepolisian telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan melakukan visum dan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
“Atas laporan tersebut penyidik Satreskrim Polres Tangsel telah melakukan rangkaian proses penyelidikan, melakukan visum terhadap korban dan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor,” kata Agil beberapa waktu lalu, Selasa, 3 Juni 2025.
Untuk diketahui kasus dugaan pelecehan seksual menimpa seorang anak berkebutuhan khusus di Tangsel berinisial HP (17).
HP (17) sendiri merupakan anak berkebutuhan khusus yang di diagnosis Autism Spectrum Disorder (ASD).
Adapun pihak terlapor yaitu seorang pria yang diduga merupakan salah satu guru di tempat korban bersekolah dengan inisial FR.
Dugaan aksi pelecehan itu di kabarkan terjadi di salah satu sekolah khusus yang berada di wilayah Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.
Dugaan aksi pelecehan seksual itu terungkap setelah orang tua melihat adanya perubahan perilaku pada anaknya.
Perubahan perilaku yang di maksud, yaitu dalam beberapa waktu belakangan sang anak mulai menyentuh bagian sensitif ibunya. Padahal selama ini ia tidak pernah melakukan itu.
Setelah sekian lama mencurigai, korban lantas mencoba melakukan pendekatan komunikasi untuk menemukan jawaban.
Setelah berkomunikasi lebih dalam, orang tua mendapatkan informasi bahwa anaknya diduga telah dilecehkan oleh oknum guru dengan cara dipegang area sensitifnya.
Kejadian itupun telah dilaporkan ke Polres Tangsel pada Selasa (18/3) dan teregister dengan nomor TBL/B/583/11/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN POLDA METRO JAYA.



