TANGSELIFE.COM – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyatakan kendaraan bermotor sebagai penyumbang terbesar polusi udara Jakarta.

Kendaraan bermotor sebagai penyebab utama polusi udara Jakarta disampaikan Siti Nurbaya dalam Rapat Terbatas Kabinet di Istana Merdeka, Senin 14 Agustus 2023.

Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo itu membahas tentang peningkatan kualitas udara kawasan Jabodetabek.

LHK Klaim 24,5 Juta Kendaraan Bermotor Penyebab Utama Polusi Udara

Siti Nurbaya menuturkan berdasarkan data tahun 2022, emisi kendaraan bermotor sebanyak 24,5 juta memberi dampak besar terhadap kualitas udara di Jakarta.

Setidaknya terdapat 24,5 juta kendaraan bermotor yang mayoritas sepeda motor di Jakarta dengan komposisi mencapai 78 persen.

“Dalam catatan kami ada 24,5 juta kendaraan bermotor pada tahun 2022,” kata Siti Nurbaya.

Per tahun, pertumbuhan kendaraan bermotor diasumsikan rata-rata sebesar 5,7 persen atau setara 1,2 juta unit, dengan sepeda motor sebesar 6,38 persen atau setara 1,04 juta unit.

Siti Nurbaya menyatakan sepeda motor menghasilkan beban pencemaran udara paling tinggi dibanding mobil pribadi bensin, mobil pribadi solar, dan bus.

Oleh karenanya, Pemerintah mengimbau masyarakat agar melakukan uji emisi kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya penanganan polusi udara.

Pasalnya, tingkat kesadaran masyarakat wilayah Jakarta untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor masih sangat rendah.

Meski begitu, tentunya bukan hanya emisi kendaraan bermotor yang berpengaruh terhadap kualitas udara.

Disamping kendaraan bermotor, penyebab polusi udara juga dipengaruhi dampak kemarau panjang, konsentrasi polutan dan manufaktur industri.

Entaskan Masalah Polusi Udara Bakal Ada Razia Uji Emisi?

Pemerintah Provonsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan razia bagi kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi.

“Pergub 66 Tahun 2020 mengamanatkan kami untuk melaksanakan uji emisi menyeluruh. Ini amanat publik untuk terus menjaga kualitas udara di Jakarta,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan akan membentuk satuan tugas untuk melaksanakan razia dan memberikan sanksi pemilik kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi.

“Kami akan godok mekanisme pembentukan Satuan Tugas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya, dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak,” terang Asep.

Bagaimana dengan Polusi Udara dari Kawasan Industri?

Penyebab polusi udara juga dipengaruhi dampak kemarau panjang, serta konsentrasi polutan dan limbah manufaktur industri.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin, pemerintah juga perlu memperhatikan kawasan industri yang menjadi penyumbang 31% dari polusi udara.

Pasalnya sampai saat ini masih banyak kawasan industri berupa PLTU dan pabrik-pabrik yang berujung pada pencemaran udara akibat pembuangan limbahnya.

“Kita lihat kawasan industri Pulogadung, kemudian kawasan industri termasuk yang di luar DKI Jakarta, apakah di Sentul, kemudian di Bogor, kemudian di Tangerang, dan sebagainya.”

“Intinya DKI Jakarta maupun KLHK tidak punya semacam kekuatan untuk mendorong proses penerapan program dan berangkat pengendalian pencemaran udara tadi,” kata Ahmad.

Ahmad menekankan bahwa masalah kualitas udara di Jakarta sudah terbilang mencapai tingkat ‘sangat krisis’ mengingat dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

“(Polusi udara) Sudah terjadi secara kronis, kemudian dampaknya sudah sedemikian akut mengenai warga masyarakat. Nggak bisa dianggap enteng lagi,” kata Ahmad.

Masalah kesehatan yang diakibatkan oleh pencemaran udara dapat beragam seperti ISPA (infeksi saluran pernafasan akut), asma bronkial, bronkopneumonia, pneumonia, jantung koroner, hingga penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) dan kanker nasofaring.

Bahkan, berdasarkan riset tahun 2019, KPBB menemukan tingginya kondisi masalah pernapasan penduduk Jakarta, yakni 1,4 juta kasus asma dan 200.000 kasus bronkitis.