TANGSELIFE.COM – Inspektorat Kota Tangsel dipastikan sudah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap Kepala SDN Ciledug Barat terkait kasus jual seragam menggunakan nomor rekening pribadi.

Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni mengatakan, proses pemeriksaan itu telah rampung sejak Selasa 29 Juli 2025. Pihaknya pun telah mendapatkan rekomendasi yang nantinya menjadi dasar pemberian sanksi.

“Kemarin sudah diserahkan ke kami, ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sudah ada rekomendasi,” kata Deden pada Rabu, 30 Juli 2025.

Kendati demikian Deden belum mau menjabarkan apa saja hasil rekomendasi dari pihak Inspektorat.

Namun ia memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi itu dan akan memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah.

Saat ini, lanjut Deden, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel untuk memutuskan sanksi apa yang nantinya akan diberikan.

“Kami sedang dalam proses menindaklanjuti dari apa yang direkomendasikan dari teman-teman di Inspektorat. Hari ini kami sudah koordinasi dengan BKPSDM berkaitan tindaklanjut atas rekomendasi tersebut,” tuturnya.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada keputusan apa yang diputuskan terhadap kepala sekolah SDN Ciledug Barat,” tandasnya.

Soal Kasus Jual Seragam, Kepala Sekolah Terancam Dicopot?

Sebelumnya, Kepala SDN Ciledug Barat telah dipanggil oleh pihak Inspektorat Tangsel untuk menjalani proses pemeriksaan atas dugaan kasus jual seragam sekolah.

Deden Deni menerangkan, jika dalam proses pemeriksaan Kepsek tersebut terbukti menyalahgunakan aturan, maka sanksi terberat yang dapat diberikan adalah pencopotan.

“Jika kesalahan Kepala Sekolah terbukti berat, maka sanksi yang diberikan bisa berupa pencopotan dari jabatannya,” kata Deden Deni, ketika ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, Senin, 21 Juli 2025.

Pasalnya, lanjut Deden, sejak jauh-jauh hari pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran untuk melarang adanya praktik jual seragam terhadap para siswa baru.

“Kenapa ini masih terjadi? apalagi jika ada pemaksaan misalnya gitu. Itu juga bagian dari pelanggaran terhadap surat edaran yang sudah kami buat,” tegasnya.

2 Siswa Terancam Tidak Sekolah Gegara Uang Seragam

Sebelumnya dua anak yang tinggal di wilayah Pamulang, Kota Tangsel, terancam tidak bisa melanjutkan sekolah karena terhalang biaya seragam sebesar Rp1,1 juta.

Orang tua dari kedua anak itu, Nur Febri Susanti (38) mengatakan, saat itu dirinya hendak mendaftarkan kedua anaknya yang masing-masing kelas 2 dan 5 untuk sekolah di SD Negeri Ciledug Barat, Kecamatan Pamulang.

Kedua anaknya itu merupakan pindahan dari salah satu sekolah di wilayah Rempoa, Jakarta Selatan. Setelah mendaftar, pada tanggal 11 Juli 2025, ia mendapatkan Surat Keterangan bahwa anaknya diterima di sekolah tersebut.

Saat itu ia langsung menemui Kepala Sekolah dan mendapatkan informasi bahwa terdapat biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp1,1 juta persiswa. Uang itu merupakan biaya untuk pembelian beberapa seragam sekolah dan buku paket siswa.

“Kepala sekolahnya bilang biayanya Rp1,1 juta, dia bilang gitu, dan itu yang didapat baju batik, baju olahraga, sama baju muslim. Dia juga bilang sama buku paket,” kata Nur ketika ditemui di kediamannya, Rabu, 16 Juli 2025.

Nur yang memiliki dua anak maka harus melakukan pembayaran sebesar Rp2,2 juta. Karena belum memiliki cukup uang, ia pun bertanya apakah proses pembayaran bisa dilakukan dengan cara mencicil, namun pihak sekolah tetap menyarakan pembayaran dilakukan tidak dicicil.

Terlebih, pembayaran biaya seragam itu harus dilakukan dengan cara ditransfer ke nomor rekening pribadi Kepala Sekolah.

Namun setelah Dindikbud Tangsel turun tangan, kedua anak yang sebelumnya terhalang biaya seragam itu kini sudah dipastikan bisa bersekolah.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Andre Pradana
Reporter