TANGSELIFE.COM- Kepala Sekolah SDN Ciledug Barat yang berada di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terancam dicopot usai gunakan rekening pribadi untuk pembayaran seragam sekolah murid baru.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, Deden Deni menerangkan, saat ini Kepala Sekolah tersebut mulai menjalani proses pemeriksaan di Inspektorat.

Deden menyebut, jika dalam proses pemeriksaan Kepsek SDN Ciledug Barat tersebut terbukti menyalahgunakan aturan, maka sanksi terberat yang dapat diberikan adalah pencopotan.

“Jika kesalahan Kepala Sekolah terbukti berat, maka sanksi yang diberikan bisa berupa pencopotan dari jabatannya,” kata Deden Deni, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin, 21 Juli 2025.

Deden menerangkan, padahal sejak jauh-jauh hari pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran untuk melarang adanya praktik jual seragam terhadap para siswa baru.

“Kenapa ini masih terjadi? apalagi jika ada pemaksaan misalnya gitu. Itu juga bagian dari pelanggaran terhadap surat edaran yang sudah kami buat,” tegasnya.

Kepsek SDN Ciledug Barat Sudah Dipanggil Kepala Dindikbud

Deden mengungkapkan, Dindikbud Tangsel sendiri sebelumnya sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah untuk melakukan klarifikasi.

Ia pun mengaku sudah menemui salah satu orang tua siswa yang anaknya terancam tidak bisa bersekolah karena kebijakan pembelian seragam sekolah tersebut.

Kedua anak yang sebelumnya terhalang biaya seragam itu kini sudah dipastikan bisa bersekolah.

Sementara Kepala Sekolah saat ini masih sedang menjalani proses pemeriksaan di Inspektorat.

“Kepala Sekolahnya sudah dipanggil sama Dinas dan saya sudah berkunjung ke rumah orang tuanya. Jadi informasinya udah lengkap. Saya minta Inspektorat untuk melakukan riksus atau pemeriksaan khusus,” tuturnya.

“Ditunggu saja hasilnya nanti seperti apa, rekomendasi sanksi (dari Inspektorat) seperti apa. Tentunya kalau ada kesalahan pasti ada konsekuensinya, akan ada sanksinya,” tandasnya.

Sebelumnya, dua anak yang tinggal di wilayah Pamulang, Kota Tangsel, terancam tidak bisa melanjutkan sekolah karena terhalang biaya seragam sebesar Rp1,1 juta.

Orang tua dari kedua anak itu, Nur Febri Susanti (38) mengatakan, saat itu dirinya hendak mendaftarkan kedua anaknya yang masing-masing kelas 2 dan 5 untuk sekolah di SD Negeri Ciledug Barat, Kecamatan Pamulang.

Kedua anaknya itu merupakan pindahan dari salah satu sekolah di wilayah Rempoa, Jakarta Selatan. Setelah mendaftar, pada tanggal 11 Juli 2025, ia mendapatkan Surat Keterangan bahwa anaknya diterima di sekolah tersebut.

Saat itu ia langsung menemui Kepala Sekolah dan mendapatkan informasi bahwa terdapat biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp1,1 juta persiswa. Uang itu merupakan biaya untuk pembelian beberapa seragam sekolah dan buku paket siswa.

“Kepala sekolahnya bilang biayanya Rp1,1 juta, dia bilang gitu, dan itu yang didapat baju batik, baju olahraga, sama baju muslim. Dia juga bilang sama buku paket,” kata Nur ketika ditemui di kediamannya, Rabu, 16 Juli 2025.

Nur yang memiliki dua anak maka harus melakukan pembayaran sebesar Rp2,2 juta. Karena belum memiliki cukup uang, ia pun bertanya apakah proses pembayaran bisa dilakukan dengan cara mencicil, namun pihak sekolah tetap menyarakan pembayaran dilakukan tidak dicicil.

Terlebih, pembayaran biaya seragam itu harus dilakukan dengan cara ditransfer ke nomor rekening pribadi Kepala Sekolah.

“Kepala sekolahnya bilang biayanya Rp1,1 juta, dia bilang gitu, dan itu yang didapat baju batik, baju olahraga, sama baju muslim. Dia juga bilang sama buku paket,” kata Nur ketika ditemui di kediamannya, Rabu, 16 Juli 2025.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Andre Pradana
Reporter