TANGSELIFE.COM – Dua anak yang tinggal di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terancam tidak bisa melanjutkan sekolah karena terhalang biaya seragam yang dikabarkan mencapai Rp1,1 juta.

Orang tua dari kedua anak itu, Nur Febri Susanti (38) mengatakan, saat itu dirinya hendak mendaftarkan kedua anaknya yang masing-masing kelas 2 dan 5 untuk sekolah di SD Negeri Ciledug Barat, Kecamatan Pamulang.

Kedua anaknya itu merupakan pindahan dari salah satu sekolah di wilayah Rempoa, Jakarta Selatan.

Setelah mendaftar, pada tanggal 11 Juli 2025, ia mendapatkan Surat Keterangan bahwa anaknya diterima di sekolah tersebut.

Saat itu ia langsung menemui Kepala Sekolah dan mendapatkan informasi bahwa terdapat biaya seragam yang harus dibayarkan sebesar Rp1,1 juta per siswa.

Uang itu merupakan biaya untuk pembelian beberapa seragam sekolah dan buku paket siswa.

“Kepala sekolahnya bilang biayanya Rp1,1 juta, dia bilang gitu, dan itu yang didapat baju batik, baju olahraga, sama baju muslim. Dia juga bilang sama buku paket,” kata Nur ketika ditemui di kediamannya, Rabu, 16 Juli 2025.

Nur yang memiliki dua anak maka harus melakukan pembayaran biaya seragam sebesar Rp2,2 juta. Karena belum memiliki cukup uang, ia pun bertanya apakah proses pembayaran bisa dilakukan dengan cara mencicil.

“Kepala Sekolahnya bilang ‘kalau bisa mah jangan dicicil bu’ ngomongnya seperti itu,” tuturnya.

Menurutnya kebijakan terkait biaya seragam sekolah itu cukup memberatkan, terlebih suaminya sehari-hari hanya bekerja sebagai juru parkir.

Pembayaran Seragam ke Rekening Pribadi Kepala Sekolah

Selain itu, kata Nur, hal lain yang membuatnya semakin bingung adalah Kepala Sekolah tidak memperbolehkan para siswa menggunakan seragam lama dari sekolah tersebut.

Terlebih, lanjutnya, pembayaran biaya seragam itu harus dilakukan dengan cara di transfer ke nomor rekening pribadi Kepala Sekolah.

“Waktu rapat kepala sekolahnya juga bilang ke yang murid baru tidak boleh pakai seragam yang lama,” ungkapnya.

Saat itu Nur membagikan pengalamannya tersebut ke salah satu platform media sosial. Namun ternyata unggahan itu mendapatkan cukup banyak respons.

“Tadi saya baru datang ke sekolahan, setelah kejadian di medsos ini. Kepala Sekolahnya langsung nadanya lumayan tinggi, seperti marah gitu dan langsung bilang bahwa itu sebenarnya bisa diomongin baik-baik,” jelasnya.

Dindikbud Tangsel Larang Pungli di Sekolah Negeri

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SD pada Dindikbud Tangsel, Didin Sihabudin menegaskan, bahwa tidak diperbolehkan adanya pungutan dalam bentuk apapun di Sekolah Negeri.

Ia pun mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah untuk mendengar klarifikasi dari yang bersangkutan.

“Prinsipnya tidak dibolehkan pungutan seperti yang disebutkan tadi, apalagi itu ke rekening pribadi. Kami sudah membuat surat edaran yang melarang iuran-iuran. Sekolah negeri difasilitasi,” kata Didin.

“Dinas pendidikan hari ini sudah membuat surat panggilan dan akan melakukan pembinaan serta pemeriksaan terhadap kepala sekolah. Kami pastikan, insya Allah, tidak ada pungutan bagi anak-anak yang pindah sekolah,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter