TANGSELIFE.COM- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) resmi membuka gerai pelayanan di Mal Pelayanan Publik atau MPP Tangsel.
Sedikitnya ada 12 jenis pelayanan yang bisa diakses masyarakat di gerai tersebut, mulai dari pendirian badan usaha hingga urusan kewarganegaraan.
“Ini merupakan salah satu upaya kami untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat, kepada publik,” kata Dirjen AHU, Widodo, di MPP Tangsel, Rabu, 6 Agustus 2025.
12 Pelayanan Ditjen AHU di MPP Tangsel
12 pelayanan yang terdapat di gerai Ditjen AHU di MPP Tangsel diantaranya apostille, legalisasi, fidusia, notariat, perseroan terbatas dan perseroan perorangan, lalu firma, CV dan Koperasi.
Selain itu ada juga perkumpulan, yayasan, kewarganegaraan, wasiat, partai politik dan PPNS.
Widodo menjelaskan, setiap administrasi hukum umum yang diurus membutuhkan waktu yang berbeda-beda tergantung kesiapan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi oleh masyarakat.
“(Untuk) apostille tiga hari. Tapi kalau untuk pendirian badan usaha, bisa sehari selesai. Tergantung dokumen persyaratannya,” ungkapnya.
Widoddo menyebut, setiap administrasi hukum umum yang diurus juga akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Ia mencontohkan, jika ada masyarakat yang ingin mendirikan peruseroan perorangan maka biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp50 ribu.
Sedangkan khusus untuk pendirian dokumen administrasi koperasi tidak dikenakan biaya sepeser pun.
“Jadi setiap layanan itu ada biayanya, kalau untuk koperasi kita masih nol rupiah, sampai sekarang masih 0 rupiah pak. Tapi kalau untuk perusahaan dan segala macam ada, tapi kita tidak terlalu besar dan masih terjangkau oleh masyarakat,” pungkasnya.

