TANGSELIFE.COM- Layanan SIM Keliling Tangsel kembali beroperasi hari ini, Selasa 10 Februari 2026, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.

Program ini menjadi solusi praktis, khususnya bagi warga Tangsel dengan mobilitas tinggi dan keterbatasan waktu, karena proses perpanjangan SIM dapat dilakukan lebih cepat dan efisien di lokasi-lokasi strategis.

Namun demikian, masyarakat perlu memahami bahwa layanan SIM Keliling Tangsel hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat dilayani melalui program ini.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib melakukan penerbitan ulang SIM secara langsung di Satpas Polres sesuai dengan wilayah domisili masing-masing.

Lokasi SIM Keliling Tangsel Hari Ini

Berikut tiga titik SIM Keliling Tangsel yang beroperasi hari ini, Selasa 10 Februari 2026:

  • Pamulang Square: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
  • ITC BSD: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
  • Bintaro Plaza: Pukul 08.00 – 13.00 WIB

Masyarakat disarankan datang lebih pagi, terutama di lokasi dengan tingkat kunjungan tinggi seperti Pamulang Square dan ITC BSD, guna menghindari antrean panjang serta pembatasan kuota layanan harian.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM Tahun 2026

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, berikut tarif resmi perpanjangan SIM yang berlaku secara nasional:

  • SIM C (sepeda motor): Rp100.000
  • SIM A (mobil): Rp120.000
  • SIM A Umum / SIM BI / SIM BII Umum: Rp120.000
  • SIM D (penyandang disabilitas): Rp50.000

Perlu menjadi catatan, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi tambahan, yang umumnya tersedia langsung di lokasi layanan SIM Keliling.

Syarat Perpanjangan SIM Terbaru (Berlaku Nasional)

Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen berikut:

  • Formulir pendaftaran (diisi online atau di lokasi)
  • Fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan (wajib sejak 1 November 2024)
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • Surat verifikasi kompetensi mengemudi

Khusus WNA atau TKA, wajib melampirkan fotokopi izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Menunda perpanjangan SIM hingga masa berlaku habis justru akan membuat proses pengurusan menjadi lebih panjang dan memakan waktu.

Karena itu, manfaatkan layanan SIM Keliling Tangsel hari ini agar perpanjangan SIM dapat dilakukan lebih cepat, praktis, dan tanpa ribet, tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter