TANGSELIFE.COM – Pencairan dana KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus) bulan November belum kunjung cair.
Berkaitan keterlambatan pencairan dana KJP Plus bulan November, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkap alasannya.
Dikatakan Heru Budi, Pemprov DKI terus melakukan sinkronisasi data penerima KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU) setiap tiga bulan.
Proses sinkronisasi tersebut dilakukan agar penyalurannya tepat sasaran.
“Setiap tiga bulan kita sinkronisasi data, kan nama-namanya sudah bukan sebagaimana Keputusan Gubernur yang lalu. Berubah,” kata Heru Budi, Selasa 21 November 2023.
Proses sinkronisasi itu pula yang akhirnya menjadi alasan dana KJP Plus bulan November 2023 belum cair.
Dana KJP Plus November Belum Cair, Heru Budi: Data Berubah Terus
Berkenaan dengan proses sinkronisasi yang dilakukan Pemprov DKI, berdampak pada keterlambatan pencairan dana bantuan.
Pasalnya data yang tersedia selalu berubah.
“Ya kan datanya berubah terus. Januari-Juni ada perubahan lagi Juni ke November. Kan data itu berubah, bergerak.”
“Jadi nanti tahun depan juga kalau ada perubahan data mungkin di Februari atau Maret,” ujar Heru Budi.
Perubahan nama penerima KJP Plus maupun KJMU dilakukan melalui sinkronisasi data BPJS, P3KS, P3KE, DTKS, Dinas Sosial, dan BAPP.
Kemudian, hasilnya akan dimusyawarahkan dengan perangkat kelurahan untuk memutuskan apakah yang bersangkutan berhak atau tidak menerima bantuan tersebut.
“Jadi mungkin berubahnya, yang tadinya memang dia tidak mampu dan belum dapat KJP Plus, kita data sesuai dengan hasil musyawarah kelurahan dan dia wajib dapat, persyaratan terpenuhi, ya kita berikan,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi, mengatakan pencairan dana KJP Plus akan diterima penerima manfaat pada akhir bulan ini.
Kendati begitu, nama-nama penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2023 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).
“Setelah terbit Kepgub, baru cair,” kata Waluyo, Senin 20 November 2023.
“Saat ini sedang proses perbal penetapan penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2023 dengan Keputusan Gubernur,” ujarnya.