TANGSELIFE.COMUMP DKI 2024 resmi diumumkan naik oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Kini, besaran UMP DKI tahun 2024 sebesar Rp5.067.381, naik 3,6 persen dari UMP DKI 2023.

Kenaikan UMP DKI tahun ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Alfa tertingi 0.30 sesuai PP 51/2023,” kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 21 November 2023.

“Pemerintah Provinsi tidak bisa melawati aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” tegasnya.

UMP DKI 2024 Naik Rp161.000

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan menggelar sidang pembahasan besaran UMP DKI  tahun 2024 pada Jumat 17 November 2023.

Sidang tersebut menghasilkan tiga rekomendasi yang diajukan ke Heru, yakni sebagai berikut:

1. Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 menggunakan formula yang diatur dalam PP 51/2023.

Penghitungannya menggunakan formula alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI, sehingga UMP DKI 2024 sebesar Rp5.043.068.

2. Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 naik 15 persen.

Penghitungannya menggunakan formula inflasi DKI (1,89 persen) ditambah pertumbuhan ekonomi DKI (4,90 persen) dan indeks tertentu (8,15 persen), sehingga hasilnya Rp5.637 068.

3. Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam PP 51/2023.

Penghitungannya menggunakan alfa 0,30 dari pertumbuhan ekonomi DKI, sehingga UMP DKI 2024 sebesar Rp5.067.381.

UMP DKI 2023

Adapun besaran UMP DKI 2023 yakni sebesar Rp4.901.798.

UMP DKI 2023 naik sebesar 5,6 persen atau Rp259.944 dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp4.641.854.

Besaran UMP 2023 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No.1153 Tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023.

UMP DKI 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Besaran UMP DKI 2023 yang ditetapkan sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur pemerintah.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow