TANGSELIFE.COM – Ganjil genap (gage) di DKI Jakarta kembali diberlakukan pagi ini, Senin 18 Desember 2023.
Upaya ini diusung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya mencegah dan mengurangi kemacetan lalu lintas.
Adapun mereka yang bebas melintas di 26 lokasi ganjil genap pada hari ini adalah para pemilik mobil dengan pelat nomor genap.
Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor ganjil bisa mencari alternatif jalan lain untuk sampai ke tujuan.
Gage akan berlaku di 25 jalan utama Ibu Kota dan berlangsung selama 5 hari kerja sampai Jumat, 22 Desember 2023.
Dengan adanya aturan ini, pengguna jalan diimbau tertib dan tidak lupa menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas.
Apabila melanggar, akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000.
Pemberian denda tersebut telah diatur dalam pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Untuk diketahui bahwa ganjil genap berlaku dalam 2 sesi yang berlangsung pada pukul 06.00-10.00 WIB untuk sesi pertama dan 16.00-21.00 WIB untuk sesi kedua.
Berikut adalah daftar 26 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta hari ini, 18 Desember 2023:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat,
23 Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan gage Jakarta.
Pengecualian tersebut berlaku untuk kendaraan sebagai berikut:
Kendaraan bertanda khusus yang membawa warga disabilitas
Kendaraan ambulans
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
Sepeda motor
Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
Kendaraan pengangkut tabung oksigen
Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik