TANGSELIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan dan melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Seleksi anggota KPPS yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) diketahui telah diumumkan pada 29-30 Desember 2023 lalu.
Anggota KPPS berperan penting dalam menjaga integritas dan transparansi selama kegiatan pemilihan umum (Pemilu), termasuk proses perhitungan suara.
Selanjutnya, sesuai Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, anggota KPPS akan ditetapkan dan dilantik.
Berdasarkan keputusan tersebut, pelantikan anggota KPPS dijadwalkan dilakukan pada hari ini, Kamis 25 Januari 2024.
Anggota KPPS Pemilu 2024 Dilantik Hari Ini
Berikut jadwal lengkap penerimaan petugas KPPS Pemilu 2024:
— Pendaftaran calon anggota KPPS: 11 hingga 20 Desember 2023;
— Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 hingga 22 Desember 2023;
— Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 hingga 25 Desember 2023;
— Penyampaian tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 hingga 28 Desember 2023;
— Pengumuman hasil seleksi calon KPPS: 29 hingga 30 Desember 2023;
— Penetapan KPPS: 24 Januari 2024;
— Pelantikan KPPS: 25 Januari 2024;
— Masa Kerja KPPS: 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Tugas KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan buku Panduan KPPS, tugas petugas KPPS Pemilu 2024 disesuaikan dengan kebutuhan dan kelancaran pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), antara lain:
1. Tugas KPPS 1 (Ketua KPPS)
- Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang tertera pada Model C6;
- Menandatangani surat suara;
- Memberikan jenis surat suara kepada pemilih;
- Memberikan surat suara pengganti jika diperlukan;
- Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra.
2. Tugas KPPS 2
- Mempersiapkan surat suara yang akan diperiksa oleh ketua KPPS.
3. Tugas KPPS 3
- Mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
4. Tugas KPPS 4
- Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS.
5. Tugas KPPS 5
- Mengarahkan pemilih ke bilik suara kosong;
- Membantu pemilih dengan disabilitas atau memerlukan bantuan.
6. Tugas KPPS 6
- Membantu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya
- Memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara.
7. Tugas KPPS 7
- Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta;
- Memastikan tinta tetap pada jari pemilih;
- Memperbolehkan pemilih keluar dari TPS setelah proses selesai.