tangselife.com – Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun di Jurangmangu Timur, Pondok Aren jadi korban pelecehan penjual martabak mini keliling. Aksi pelecehan itu berlangsung semenit.
Pelakunya berinisal S (23) sudah diringkus Polres Tangerang Selatan setelah sebelumny ibu korban dan warga setempat mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polres Tangsel.
Kanit PPA Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto membenarkan soal kasus tersebut. Kasus itu terungkap lantaran ibu korban yang melaporkan kejadian tersebut ke kepolisan dan viral di media sosial.
Siswanto menerangkan, aksi cabul itu dilakukan pelaku pada 8 Desember 2022. Saat itu, korban tengah membeli martabak mini yang dijual oleh pelaku.
“Tersangka langsung memasukan tangan kanannya ke dalam celana pendek dan celana dalam korban,” kata Siswanto dalam keterangan resminya dikutip Selasa (13/12/2022).
Siswanto menuturkan, dari pengakuan tersangka, aksi cabul itu dilakukan selama semenit dan membuat korban histeris.
“Korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Tangerang Selatan,” tutur Siswanto.
Pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (VYH/ASN)