Dua pemuda Tangerang produksi narkoba sintetis itu diketahui bernama Dedy Maulana (24) dan Angga Saputra (23).
Pemuda Tangerang produksi narkoba sintetis itu ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. Angga Saputra diamankan pada Selasa (6/2/2024) di Jalan Inpres V Kelurahan Larangan, Kota Tangerang.
Dari hasil pengembangan, keesokan harinya pihak kepolisian berhasil mengamankan Dedy Maulana di jalan Larangan Indah, Kelurahan Larangan Utara, Kota Tangerang, pada Rabu (7/2/2024).
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengungkapkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya diketahui bahwa kedua pemuda Tangerang produksi narkoba sintetis itu sudah berjalan 3 bulan.
Mereka mengaku mengetahui bahan dasar dan cara pembuatan narkoba sintetis melalui platform tayangan video YouTube dan media sosial Facebook.
“Para tersangka ini mendapatkan keahlian melihat dari youtube, dari internet, mereka belajar lalu dipraktekan,” kata Kemas di Mapolsek Ciputat Timur, Jumat, 26 April 2024.
Kemas tak merinci bahan dasar apa saja yang digunakan dalam pembuatan narkoba sintetis, namun para pelaku mendapatkan bahan tersebut dari seorang suplier yang dipesan secara online.
“Berdasarkan hasil penyidikan didapati bahwa tersangka ini sudah menjalankan usaha ini selama 3 bulan,” ungkapnya.
Kemas menyebut, para tersangka dapat memproduksi narkoba sintetis 200 hingga 300 gram selama satu minggu.
Hasil produksi tersebut diedarkan ke beberapa wilayah diantaranya Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan (Tangsel).
Saat ini kedua pemuda tersebut telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Polsek Ciputat Timur.
Atas perbuatannya Dedy Maulana dan Angga Saputra dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. (Andre Pradana)