TANGSELIFE.COM – Artis Rio Reifan ditangkap polisi akibat terjerat penyalahgunaan narkoba.
Rio Reifan itu diketahui diringkus oleh Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu, 27 April 2024 malam di kediamannya.
Penangkapan Rio Reifan itu dibenarkan oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat.
“Benar,” kata Kapolres Metro Jakbar Kombes M. Syahduddi kepada wartawan, Minggu, 28 April 2024.
Syahduddi menerangkan, Rio Reifan itu ditangkap di kediamannya saat sedang seorang diri di kawasan Jakarta Timur.
Meski begitu, Syahduddi menuturkan, saat ini pihaknya masih mmeburu pemasok narkoba kepada Rio Reifan itu.
“Masih dalam DPO (daftar pencarian orang-red),” ungkapnya.
Kasus ke-5 Rio Reifan Terjerat Narkoba
Rio Reifan kembali diringkus polisi karena terjerat penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap pada Sabtu, 27 April lalu.
Sebelumnya, Rio Reifan telah ditangkap beberapa kali, dan kali ini merupakan kali ke-5 Rio ditangkap.
Rio Reifan kali pertama ditangkap polisi pada 8 januari 2015 saat sedang transasksi sabu. Saat itu, dia divonis hukuman 14 bulan penjara.
Pada 13 Agustus 2017, Rio Reifan kembali ditangkap polisi terkait narkoba. Dia diringkus saat menggelar pesat sabu di salah satu tempat hiburan malam.
Dua tahun berikutnya, Rio Reifan kembali mendekam dipenjara. Dia ditangkap polisi akibat narkoba pada 2019. Akibatnya, Rio mendekam 9 bulan di penjara.
Tak jera, Rio Reifan kembali diringkus polisi pada 2021. Dia diringkus Polres Metro Jakarta Pusat terkait narkoba.
Meski telah mengungkapkan ribuan maaf, tahun ini, Rio Reifan kembali terjerat narkoba. Pria 39 tahun mantan suami Henny Mona itu kembali diringkus Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu, 27 April 2024.