TANGSELIFE.COM – Layanan SIM keliling Tangsel sangat kembali dijalankan oleh Sat Lantas Polres Tangsel, untuk memudahkan masyarakat.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM maka bisa datang langsung ke layanan SIM keliling yang telah disediakan.
Layanan SIM keliling Tangsel untuk hari ini dilaksanakan di Pamulang Square: 08.00 sampai 11.00 WIB atau Sore 15.00 sampai 16.00 WIB dan ITC BSD: 08.00 sampai 13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini tentu memudahkan bagi masyarakat, khususnya bagi yang ingin memperpanjang SIM yang telah habis batas waktunya.
Karena bagi pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM.
Karena jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.
Simak Syarat SIM Keliling Tangsel
1. surat keterangan sehat
2. surat keterangan psikologi
3. fotocopy e-KTP
4. membawa SIM lama
Biaya sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
1. SIM A Rp80.000
2. SIM B I Rp80.000
3. SIM B II Rp80.0
4. SIM C Rp75.000.
Alur Perpanjangan SIM
1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.
3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrian.
4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas
5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM
6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.