TANGSELIFE.COM – Kasus persetubuhan anak oleh oknum staf kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang telah berlarut selama kurang lebih dua tahun belum juga menemui titik terang hingga saat ini.
Kasus tersebut terjadi pada akhir tahun 2021 silam, korban pada saat itu diketahui masih duduk di bangku sekolah.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau yang lebih dikenal Kak Seto mengaku kecewa dengan lambatnya penyelesaian kasus persetubuhan anak tersebut.
“Justru saya sangat kecewa (penyelesaiannya lama),” kata Kak Seto, Rabu, 22 Mei 2024.
Menurutnya lambatnya penyelesaian kasus yang melibatkan anak tersebut tidak selaras dengan berbagai penghargaan yang berhasil diraih oleh Kota Tangsel.
“Tangsel yang sudah dikenal sebagai Kota Layak Anak, Tangsel sudah mendapatkan rekor MURI sebagai kota pertama di Indonesia yang seluruh RT nya dilengkapi dengan satgas perlindungan anak kok sampai sekarang tidak ada perubahan dalam menangani kasus-kasus seperti itu,” tegasnya.
Kak Seto sendiri mengaku akan segera melayangkan surat kepada Pemkot Tangsel untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
Selain itu pihaknya juga akan mempertanyakan sejauh mana peran satuan tugas (Satgas) perlindungan anak dalam mencegah terjadinya kasus yang melibatkan anak.
“Minggu depan coba akan mengajukan surat untuk menghadap bapak Walikota untuk menanyakan kembali peran dari satgas perlindungan anak di setiap RT yang sudah mendapatkan rekor MURI tadi,” terangnya.
“Seberapa jauh lembaga-lembaga di RT itu apakah masih aktif atau tidak dan sebagainya,” pungkasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel sendiri sebelumnya mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebagai Kota Layak Anak.
Kota Tangsel mendapatkan predikat sebagai kota layak anak kategori Nindya tahun 2023 lalu.
Selain itu pada tahun 2013 lalu di bawah kepemimpinan Airin Rachmi Diany, Pemkot Tangsel berhasil menyabet rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai Kota yang memiliki Satgas perlindungan anak tingkat RW terbanyak.
Kasus Persetubuhan Anak Masuk Tahap Penyidikan
Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Muhammad Agil Syahril, sebelumnya mengatakan bahwa kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan.
Agil mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan kelengkapan alat bukti dari kasus tersebut.
“Untuk perkara tersebut sudah pada tahap proses penyidikan. Terakhir upaya kita adalah koordinasi dengan UPTD PPA Kota Tangsel untuk membantu melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban,” kata Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil Syahril, Jumat, 17 Mei 2024.
Jika kelengkapan alat bukti sudah kuat, pihaknya memastikan akan melakukan gelar perkara untuk segera menetapkan tersangka.
“Sambil menunggu hasil pemeriksaan psikolog keluar serta memperkuat pembuktian untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” pungkasnya.