tangselife.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman
mati Mantan Kadivpropam Mabes Polri Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Sambo divonis hukuman mati lantaran terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan
berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar
putusan di PN Jakarta Selatan, dikutip dari cnnindonesia.com, Senin (13/2/2023).
Sambo juga dinilai terbukti menghalangi penyidikan pembunuhan ajudan pribadinya itu.
Hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan Sambo yakni telah mencoreng institusi Polri. Bahkan, Sambo juga dianggap
berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Sambo terlibat dalam pembunuhan ajudan pribadinya di rumah dinasnya nomor 46 Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. (VYH/ASN)