TANGSELIFE.COM – Polisi telah menangkap Holid, oknum staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Staf kelurahan Pondok Kacang berusia 53 tahun itu diketahui telah menyetubuhi MA, remaja putri berusia 17 tahun hingga depresi.
Usai dua tahun kasus persetubuhan anak ini jalan di tempat, akhirnya Holid mendekam di balik jeruji besi.
“Benar, pelaku terkait kasus tersebut berinisial H sudah ditangkap,” kata Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil, seperti dikutip dari Metrotvnews, Senin 27 Mei 2024.
Penangkapan Oknum Staf Kelurahan Pondok Kacang
Penangkapan oknum staf kelurahan yang menjadi pelaku persetubuhan dengan anak di bawah umur dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, pengumpulan barang bukti, dan keterangan terhadap saksi-saksi.
“Serta serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Unit PPA Sat reskrim Polres Tangerang Selatan.”
“Kami pun berhasil menangkap tersangka H, yang merupakan tetangga dari korban MA,” jelasnya.
Kasus persetubuhan yang menyebabkan korban MA hamil dan depresi terjadi pada bulan Desember 2021 lalu.
Persetubuhan dilakukan ketika korban MA masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku kelas 3 SMP.
Mirisnya, kasus tersebut tidak ada kejelasan alias mandek selama kurang lebih dua tahun hingga tahun 2024 ini.
Camat Pondok Aren, Hendra, membenarkan bahwa kasus persetubuhan itu dilakukan oleh salah satu staf di Kelurahan Pondok Kacang Barat.
“Dia staf di Kelurahan Pondok Kacang Barat. Sebelum kasus ini mencuat dia sudah mengundurkan diri,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Kamis 16 Mei 2024.
Diterangkan Hendra, korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
Saat ini, kasus persetubuhan di bawah umur itu masih dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel.