TANGSELIFE.COM – Sekitar 18 orang pengedar obat terlarang telah berhasil diamankan oleh Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Penangkapan itu merupakan pengungkapan kasus dalam kurun waktu dari bulan Januari hingga Mei 2024.
Ke-18 orang tersebut diketahui menjual obat-obatan melalui toko berkedok warung kelontong di berbagai wilayah Tangsel.
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat dan penyelidikan jajarannya.
Ke-18 tersangka masing-masing di antaranya berinisial N Alias Black, N alias Digul, FS alias Jack, ZA alias Azmi, MAM, MR, MZ, MK, Y alias Alex, AM alias Udin, DJS, J, W, HYS, SB, RR, A, dan RS.
“Ada 18 kasus yang berhasil kami ungkap. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga saat kegiatan Jumat Curhat dan sebagian lagi hasil penyelidikan Satreskoba Polres Tangsel,” kata Ibnu, Selasa, 4 Juni 2024.
Ia mengungkapkan, 18 orang pengedar obat terlarang tersebut diamankan dari wilayah Kecamatan Ciputat, Serpong, Cisauk hingga Pondok Aren.
“Mereka menjual obat-obatan terlarang ini kepada para pelajar dan remaja. Makanya kami ungkap dan tangkap pelaku, untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto mengungkapkan, para tersangka yang diamankan terdiri dari karyawan maupun pemilik toko.
18 Orang Pengedar Obat Terlarang Diamankan Polres Tangsel dengan Barang Bukti Mencapai 8.102 Butir
Dari hasil operasi tersebut, pihak Polres Tangsel berhasil mengamankan berbagai jenis obat-obatan dengan total mencapai 8.102 butir, dengan rincian Heximer 4.289 butir, Tramadol 2.140 butir, Trihexyphenidyl 292 butir, Pil Scanidin 158 butir, Alprazolam 104 butir dan Mersi 57 butir.
Selain itu ada jug Chlorpheniramin 328 butir, Rikkina Clonazepam 3 butir, Prohiper Methylphenidate HCL 2 butir, Menopam Lorazepam 4 butir, Merlopam Lorazepam 1 butir, Dextromethorphan 660 butir, Merlo 10 butir, valdimex 8 butir, camlet 0,5 mlm 10 butir, dexa 10 butir, frixitas 10 butir, kimia farma 10 butir, esilgan 6 butir.
Atas perbuatannya, para tersangka pengedar obat terlarang dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 435 dan 436 Nomor 17 tahun 2023 serta Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
“Ancaman hukumannya mulai dari 5 sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya.