TANGSELIFE.COM – Jadwal ganjil genap di Puncak, Bogor pada Sabtu, 8 Juni 2024 kembali diberlakukan selama akhir pekan.

Seperti yang diketahui bahwa kawasan Puncak, Bogor memang kerap dijadikan destinasi masyarakat untuk berwisata, mengingat lokasinya yang cukup strategis dari Jakarta.

Sayangnya, kapasitas jalan di kawasan tersebut tak cukup menampung kendaraan yang melintas, apalagi saat akhir pekan atau hari libur.

Terkait dengan permasalahan lalu lintas tersebut, Polres Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas seperti menerbitkan jadwal ganjil genap Puncak Bogor.

Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor

Jadwal ganjil genap Puncak Bogor hari ini sudah berlaku sejak Jumat, 7 Juni 2024 pukul 14.00 WIB dan berakhir pada Minggu, 9 Juni 2024.

Bagi kamu yang berencana berwisata ke Puncak, Bogor perlu mengetahui informasi tersebut agar bisa melakukan perjalanan dengan lancar.

Apabila pelat nomor tak sesuai selama masa ganjil genap, maka petugas akan mengarahkan untuk putar balik.

Rekayasa lalu linta berupa ganjil genap Puncak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Dalam kondisi tertentu, pihak kepolisian juga menerapkan skenario rekayasa lalu lintas seperti one way.

Karena berlakunya situasional, sehingga tidak ada jadwal pasti terkait skenario rekayasa lalu lintas tersebut.

Lokasi Ganjil Genap Puncak Bogor

  • Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak

Aturan Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap Puncak

Sejumlah kendaraan bebas melintas saat kebijakan ganjil genap Puncak Bogor diberlakukan.

Pengecualian tersebut diberikan untuk motor dan mobil tertentu saja, sehingga masyarakat tetap diimbau untuk tetap menaati arus lalu lintas yang ada.

Berikut ini jenis kendaraan yang bebas melintas saat ganjil genap:

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan dinas dengan pelat nomor merah atau nomor dinas tentara
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Ambulans
  • Angkutan umum dengan pelat nomor berwarna kuning
  • Kendaraan yang digerakan dengan motor listrik
  • Kendaraan khusus yang mengangkut penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warna yang berdomisili di sekitar ruas jalan Ciawi Puncak dengan nomor 074 dan 075
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter