TANGSELIFE.COM – Pemerintah memastikan akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, penyesuaian PPN naik jadi 12% telah dirumuskan dan diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketentuan kenaikan PPN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam Pasal 7 Bab IV aturan tersebut tercantum ketentuan terbaru, yaitu tarif PPN naik 1% menjadi sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Oleh karena itu, penyesuaian tarif PPN sebesar 12% ini akan dilanjutkan oleh pemerintahan selanjutnya, yang mendukung keberlanjutan program pemerintahan Jokowi.

“Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tentu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” kata Airlangga pada 8 Maret 2024 lalu.

PPN Naik Jadi 12% di 2025, Begini Kata Sri Mulyani

Rencana PPN naik jadi 12% pada tahun 2025 tak lepas dari kritik anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Rapat Kerja bersama Komite IV DPD pada Selasa 11 Juni 2024.

Kenaikan PPN dikhawatirkan dapat menambah beban masyarakat, khususnya kelas menengah, yang kondisi ekonominya baru pulih dari krisis pandemi.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan PPN merupakan upaya untuk meningkatkan penerimaan negara pasca pengeluaran belanja yang cukup besar saat pandemi.

Dengan demikian, penerimaan negara perlu digenjot demi memulihkan pertumbuhan ekonomi serta menjaga momentum agar tetap berkelanjutan.

Namun, Sri Mulyani tak menampik adanya berbagai kondisi yang perlu dipertimbangkan terkait kebijakan PPN naik jadi 12% tersebut.

“Untuk tarif pajak, sesuai dengan UU HPP, kenaikan PPN menjadi 12% adalah untuk tahun depan, dan kami serahkan kepada pemerintahan baru,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat.

Kenaikan PPN 12% tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% dan sudah berlaku pada 1 April 2022, kemudian kembali naik menjadi 12% dan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Jika pemerintahan selanjutnya sepakat untuk menyesuaikan PPN naik jadi 12%, maka penyesuaian akan dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (UU APBN) 2025.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dien
Reporter