TANGSELIFE.COM – Syahrul Yasin Limpo atau SYL divonis hukuman 10 tahun penjara atas kasus yang menjerat dirinya.

Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, , Kamis, 11 Juli 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” putusan hakim.

Dimana SYL sebagai terdakwa Tipikor melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dari hasil putusan itu, SYL telah menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya.

Dari hasil persidangan disebutkan juga, total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayarkan akan diganti hukuman kurungan.

Tidak hanya itu saja, SYL juga dihukum untuk membayarkan ganti rugi uang sebesar yang diterimanya yaitu Rp14,1 miliar.

Jika tidak mampu membayarkan ganti tersebut, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan.

Hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada diri SYL.

Hakim juga menilai SYL seharusnya memahami mana fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri.

Menurut hakim, dalih SYL dan tim pengacaranya terkait pemberian mobil untuk anak SYL, perekrutan cucu SYL sebagai honorer Kementan, hingga pembayaran biaya umroh bertentangan dengan fakta dalam persidangan.

Maka Hakim menyatakan tidak sependapat dengan pleidoi SYL dan tim pengacaranya.

Sedangkan hal yang memberatkan ialah SYL berbelit-belit dan tak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik.

Bahkan juga tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi.

Sedangkan meringankan adalah telah berusia lanjut, berkontribusi positif saat krisis pangan di era pandemi COVID-19 serta banyak mendapat penghargaan dari pemerintah.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter