TANGSELIFE.COM – Polsek Pondok Aren telah berhasil menangkap Imam Supandi (22) pelaku penganiayaan dan penyekapan kekasih di sebuah warung remang-remang yang berada di wilayah Kelurahan Pondok Kacang Timur.

Imam Supandi ditangkap pihak Kepolisian di kediaman kakak iparnya yang berada di jalan Mahmudiyah Sawangan, Cinere, Kota Depok, pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

“Pelaku disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” kata Bambang ketika dikonfirmasi, Rabu, 26 Juni 2024.

Pelaku Penganiayaan Kekasih Positif Narkoba

Bambang mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku penganiayaan tersebut positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Sementara itu pihak kepolisian kini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

“Positif narkoba nanti akan dibuat dalam berkas terpisah yah, sementara masih dalam proses penyelidikan dari mana tersangka mendapatkan sabu tersebut,” pungkasnya.

Diketahui Imam Supandi merupakan kekasih dari wanita berinisial AMA (22), ia adalah pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya di sebuah warung remang-remang dan kediamannya yang berada di Pondok Kacang Timur.

Akibat peristiwa itu korban mengalami luka di sekujur tubuhnya mulai dari kepala, wajah, hingga lengan.

Sementara pelaku usai melakukan penganiayaan dan penyekapan diketahui langsung melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian.

Pelaku penganiayaan sempat terdeteksi berada di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur sebelum akhirnya ditangkap jajaran Polsek Pondok Aren di Sawangan Depok.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Whatsapp Channel Tangselife di Ponsel Kamu
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter