TANGSELIFE.COM – Jajaran Polda Metro Jaya kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis, 11 Juli 2024.
Peredaran itu terungkap setelah pihak Kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang berada di kampung Cicayur, Kelurahan Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan itu bermula saat pihak Kepolisian mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba jenis sabu.
Penelusuran informasi tersebut membawa jajaran kepolisian ke sebuah rumah petakan yang berada di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
“Sehingga tadi petugas kita dari Direktorat Reserse dari Polda Metro Jaya melakukan penangkapan lokasinya di sini,” tuturnya.
Dari hasil penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan 20 bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam kemasan teh cina.
Satu bungkus kemasan diprakirakan memiliki berat satu kilogram dengan demikian barang bukti yang diamankan mencapai 20 kilogram sabu.
“Totalnya ada 20 bungkus, ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 kilogram, jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kilogram,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, di lokasi penggerebekan.
Dari hasil penggerebekan tersebut, Polisi juga mengamankan dua orang tersangka dengan masing-masing berinisial AS (77) dan H (45).
“Mengamankan terhadap dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba inisialnya yang pertama H dan AS,” pungkasnya.