TANGSELIFE.COM – Kasus wanita terpental Treadmill di Pontianak yang sempat viral beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru.

Polisi telah menetapkan pemilik tempat gym di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial SY (40) sebagai tersangka atas tewasnya wanita yang terpental Treadmill.

Penetapan tersangka dilakukan usai polisi menemukan empat alat bukti.

Kompol Trias Antonius Tria Kuncorojati selaku Kasat Reskrim Polresta Pontianak mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 9 orang saksi, termasuk di antaranya pelaku dan para saksi ahli.

Lebih lanjut, ia membeberkan dari serangkaian penyelidikan terungkap jika kasus ini terjadi karena adanya kelalaian, baik dari pelaku dan korban itu sendiri.

Korban dan pemilik gym ditetapkan jadi tersangka karena teledor. Pihak gym dianggap tak bisa menambah pengamanan atau mengubah arah treadmill.

Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan jendela yang tak berstandar SNI.

Korban yang meninggal juga jadi tersangka karena tak berpikir panjang menggunakan tali jiwa atau tali keamanan penghenti Treadmill.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 359 tentang Kelalaian dan mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan bahwa wanita berinisial FN tewas setelah jatuh terpental Treadmill dari lantai 3 di sebuah tempat fitness.

Korban meninggal dunia usai diketahui mengalami pendarahan di kepala.

Peristiwa itu terjadi di K-Gym yang berlokasi di Jalan Paris II, Kecamatan Pontianak Tenggara pada Selasa, 18 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter