TANGSELIFE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan ada tujuh tersangka baru kasus korupsi 109 ton emas Antam.
Modus yang dilakukan dalam korupsi tersebut, dengan menggunakan label PT Antam tanpa adanya kerja sama.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, penetapan tujuh tersangka baru korupsi 109 ton emas Antam, ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara internal.
Sehingga dari hasil penyidikan itu. Ketujuh orang berinisial LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT ini ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk DT sendiri di sini, merupakan pelanggan jasa manufaktur untuk mencetak logo PT Antam di emas dagangannya.
Keenam tersangka merupakan perorangan, sedangkan DT sendiri adalah Direktur PT JTU.
Harli menjelaskan, dua orang tersangka yakni SL dan GAR langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan negara.
Untuk lima orang lainnya diberlakukan tahanan kota, karena alasan kesehatan.
Lebih lanjut Harli mengatakan, dengan penetapan tujuh tersangka yang baru, kasus korupsi emas 109 ton tersebut kini memiliki total 13 tersangka.
Diketahui, bahwa enam tersangka sebelumnya antara lain pernah menjabat mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam Tbk.
Yaitu berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, dan DM selaku GM periode 2013-2017.
Lalu, AH selaku GM periode 2017-2019, MAA selaku GM periode 2019-202, dan ID selaku GM periode 2021-2022.
Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal.
Para tersangka ini juga melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.
Padahal, seharusnya pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya izin ataupun kontrak kerja.
Selain itu, keenam tersangka dalam periode tersebut setidaknya telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat sebanyak 109 ton.
Logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini menggerus pasar logam mulia PT Antam.
Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.