TANGSELIFE.COM – Sebanyak 45 pelanggar lalu lintas ditindak pihak Kepolisian pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Bagian Operasional (KBO), Satlantas Polres Tangsel, Iptu Hery Sulistiono, mengatakan, puluhan pelanggar itu ada yang dikenakan teguran hingga sanksi tilang.

“Ada 45 pelanggar pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2025,” kata Hery dalam keterangannya, Selasa, 15 Juli 2025.

Hery menjelaskan, puluhan pengendara yang ditindak kedapatan melakukan pelanggaran yang berbeda-beda.

Beberapa diantaranya meliputi kelengkapan kendaraan, pengendara di bawah umur, tidak mengenakan helm, hingga melawan arus lalu lintas.

Dari puluhan pelanggar, terdapat 19 pengendara yang dikenakan sanksi tilang yang terdiri 2 pengendara mobil dan 17 pengendara motor.

“Tidak memakai helm SNI sebanyak 17 pengendara dan melawan arus lalu lintas ada 2 pengendara. Sedangkan sebanyak 7 pengendara kita berikan teguran,” ungkapnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Utamakan keselamatan dalam berkendara. Mari bersama-sama tertib dalam berlalu lintas,” pungkasnya.

Diketahui, Operasi Patuh Jaya 2025 merupakan kegiatan terpusat yang digelar secara serentak selama dua pekan mulai dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, Operasi Patuh Jaya 2025 digelar dengan tujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Nantinya operasi tersebut akan mengedepankan pada tiga aspek yakni preemtif, preventif, hingga represif secara simultan atau beriringan.

Pihak Kepolisian nantinya juga akan memanfaatkan operasi tersebut untuk memberikan edukasi seputar keselamatan lalu lintas kepada para pengendara.

Khusus untuk di Kota Tangsel terdapat 90 personel yang dikerahkan dalam menjalankan operasi tersebut.

Target Operasi Patuh Jaya 2025

Terdapat sembilan jenis pelanggar yang menjadi target dalam Operasi Patuh Jaya 2025, diantaranya:

1. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara;
2. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur;
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang;
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI;
5. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman;
6. Pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol;
7. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus;
8. Pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan;
9. Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter