TANGSELIFE.COM– Polemik terkait pagar laut Tangerang belum berakhir, bahkan kini Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai turun tangan.

Diketahui bahwa Kejagung mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang

Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pihak kini tengah mengumpulkan data-data sesuai dengan kewenangannya.

Harli menegaskan bahwa proses ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan belum sampai ke tahap penyidikan mendalam.

Saat ini Kejagung juga masih mendahulukan pemeriksaan dari kementerian atau lembaga terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Akan tetapi, jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya tindakan gratifikasi pada penerbitan sertifikat HGB dan SHBP pagar laut Tangerang, maka perkara ini menjadi kewenangan Kejagung.

MAKI Laporkan Adanya Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang

pagar laut tangerang
 (Instagram.com/kementerian.atrbpn)

Laporan terkait adanya dugaan korupsi pagar laut di Tangerang ini disampaikan oleh Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Ia melaporkan sejumlah oknum perangkat desa yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat di kawasan pesisir utara Tangerang.

Menurutnya, sertifikat tersebut diduga palsu dan melanggar Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, Bonyamin juga menjelaskan bahwa oknum yang diduga terlibat korupsi penerbitan sertifikat pagar laut Tangerang ini merupakan pejabat yang berasal dari berbagai desa di tiga kecamatan, yakni Kronjo, Pakuhaji, dan Tanjung Kait, termasuk Pulau Cangkir.

Mereka diduga telah mengurus penerbitan sertifikat ini sejak tahun 2012 hingga 2023.

Bonyamin juga menyoroti keterlibatan oknum di tingkat kecamatan hingga kabupaten.

“Terbitnya sertifikat ini melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Ada indikasi akal-akalan, karena sertifikat yang diterbitkan dibatasi maksimal dua hektare agar tidak perlu meminta izin dari pusat. Namun, saya menduga ada keterlibatan pihak di tingkat pusat dalam skema ini,” ungkap Boyamin.

Tak hanya para oknum pejabat, Ketua MAKI juga turut mencurigai adanya keterlibatan pihak swasta dalam penerbitan sertifikat pagar laut Tangerang.

Atas dasar ini membuat MAKI meminta agar Kejagung bisa memperluas penyelidikan ini agar kasus ini bisa diungkap secara tuntas.

Polemik Pagar Laut Tangerang: 8 Pejabat Dipanggil Meteri ATR/BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan bahwa delapan pejabat telah diperiksa terkait kasus pagar laut misterius di Tangerang ini.

Dari hasil pemeriksaan, enam orang dikenai sanksi pencopotan, sementara dua lainnya mendapat sanksi berat.

Enam pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam penerbitan sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang.

Nusron menjelaskan bahwa SHGB dan SHM pagar laut diterbitkan tanpa izin dari kementerian, sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022.

Kementerian ATR/BPN hanya berwenang mengurus hak guna bangunan (HGB) yang luasnya lebih dari 250 ribu meter persegi, sementara penerbitan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang merupakan tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan setempat.

Saat ini, proses pencopotan kepada enam pejabat Pertanahan Kabupaten Tangerang sedang dilakukan oleh Inspektorat Kementerian ATR/BPN.

Meski tak merinci nama lengkap para pejabat yang dicopot, Nusron mengungkapkan inisial delapan pejabat yang dikenai sanksi:

  • JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat penerbitan sertifikat)
  • SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Tangerang)
  • ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Tangerang)
  • WS (Ketua Panitia A)
  • YS (Ketua Panitia A)
  • NS (Panitia A)
  • LM (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET)
  • KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Tangerang).
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter