TANGSELIFE.COM – Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro, mengungkapkan bahwa warisan berupa tanah atau rumah yang terbengkalai dapat dikategorikan sebagai warisan terlantar.

Menurutnya, tanah atau rumah warisan orang tua berpotensi jadi milik negara apabila warisan tersebut tak dimanfaatkan sesuai peruntukkannya atau dibiarkan terlantar.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, tanah terlantar mencakup tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang didapatkan berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang dengan sengaja tidak diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara.

Sementara itu dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 dijelaskan bahwa objek penertiban tanah terlantar meliputi:

  • Hak milik
  • Hak guna bangunan
  • Hak guna usaha
  • Hak pakai
  • Hak pengelolaan
  • Tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah

Menurut Anto, warisan terbengkalai bisa menjadi objek penertiban tanah telantar apabila dengan sengaja tak digunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara, sehingga:

  • Bisa dikuasai oleh masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan
  • Dikelola oleh pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya ikatan hukum dengan pemilik hak
  • Fungsi sosial Hak Atas Tanah tak dipenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun telah tiada.

Tips Agar Warisan Tak Dikuasai Negara

Agar warisan tak masuk dalam kategori tanah terbengkalai, Anto menyarankan agar ahli waris melakukan peralihan hak waris di Kantor Pertanahan setempat dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

Apabila tanah atau rumah warisan dikuasai pihak lain, ahli waris tersebut bisa menuntut haknya.

Ahli waris juga mempunyai waktu 30 tahun untuk mengajukan gugatan untuk memperoleh hak waris, terhitung sejak hari terbukanya warisan.

Untuk mencegah permasalahan, Anto menyarankan agar tanah atau rumah warisan tetap dirawat dan digunakan.

Ahli waris disarankan memasang sebuah tanda batas tanah dan menyimpan sertifikat tanah dengan baik agar tak diambil ke tangan pihak yang tidak berhak.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter