TANGSELIFE.COM – DPR RI menentang kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait ketentuan pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar.
Ketentuan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja itu disahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Lebih lanjut, penjelasan mengenai kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28 yang disahkan pada Jumat, 26 Juli 2024.
Ayat tersebut menerangkan, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Adapun penjelasan mengenai bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (4).
Huruf e Pasal tersebut menyebutkan, salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi.
Berikut bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024:
“(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: (a) deteksi dini penyakit atau skrining; (b) pengobatan; (c) rehabilitasi; (d) konseling; dan (e) penyediaan alat kontrasepsi.”
DPR RI Menentang Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
Kebijakan Jokowi terkait ketentuan pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar ditentang DPR RI, salah satunya dari Anggota Komisi IX Netty Prasetiyani Aher.
Netty menilai PP Nomor 28 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi dapat menimbulkan mispersepsi yang bisa berpotensi liar di masyarakat.
“Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi.”
“Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?,” tandas Netty.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab,” tandas Netty.
Oleh sebab itu, Netty meminta pemerintah segera merevisi PP Nomor 28 Tahun 2024 agar tidak melenceng dari nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia.
“Kami meminta pemerintah agar segera merevisi PP tersebut sehingga tidak menimbulkan keriuhan di akar rumput.”
“Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa,” pungkasnya.