TANGSELIFE.COM- DPR RI resmi mengesahkan RUU TNI Nomor 34 Tahun 2024 menjadi undang-undang pada hari ini, Kamis 20 Maret 2025.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Rapat pengesahan RUU TNI ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani dan para anggota dewan menyatakan persetujuan terhadap keputusan ini.

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, dalam pidatonya menyampaikan apresiasi kepada pihak pemerintah yang turut serta dalam proses revisi undang-undang ini.

Menurutnya, revisi UU TNI ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi bangsa dan negara.

Isi Poin-Poin RUU TNI yang Disahkan DPR RI Hari ini

RUU TNI membawa sejumlah perubahan signifikan, terutama terkait penempatan prajurit TNI di jabatan sipil, usia pensiun, serta tugas pokok TNI.

Berikut adalah beberapa poin utama yang mengalami perubahan:

1. Penempatan Prajurit TNI di Jabatan Sipil

Salah satu perubahan yang paling mendapat sorotan adalah revisi Pasal 47, yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga tertentu.

Sebelumnya, prajurit TNI hanya diperbolehkan menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri.

Dengan disahkannya RUU TNI ini maka sedikitnya ada 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif antara lain:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  • Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan militer
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber dan Sandi Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR)
  • Badan Narkotika Nasional
  • Mahkamah Agung
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Badan Keamanan Laut
  • Kejaksaan Agung (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Di luar 14 instansi tersebut, prajurit TNI yang ingin menjabat di institusi sipil tetap wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.

2. Perubahan Usia Pensiun Prajurit TNI

Revisi pada Pasal 53 mengatur kenaikan batas usia pensiun bagi prajurit TNI berdasarkan jenjang kepangkatan. Berikut rincian usia pensiun yang baru:

  • Bintara dan Tamtama: dari 53 tahun menjadi 55 tahun
  • Perwira hingga pangkat Kolonel: tetap 58 tahun
  • Perwira Tinggi:

Bintang 1: 60 tahun

Bintang 2: 61 tahun

Bintang 3: 62 tahun

Bintang 4: 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 2 tahun berdasarkan keputusan presiden

Menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, perubahan ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi prajurit TNI serta menyesuaikan masa dinas dengan kebutuhan pertahanan negara.

3. Penambahan Tugas Pokok TNI

Selain perubahan dalam aspek penempatan prajurit dan usia pensiun, UU TNI yang baru juga menambahkan dua tugas pokok dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16):

Menanggulangi ancaman siber terhadap keamanan nasional.

Melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.

Dengan adanya tambahan tugas ini, peran TNI dalam menjaga keamanan nasional semakin luas, mencakup tantangan modern seperti ancaman siber dan perlindungan WNI di luar negeri.

Berbagai Penolakan Terhadap RUU TNI dari Masyarakat

Disahkannya RUU TNI ini menimbulkan banyak reaksi, tak sedikit para warganet yang memberikan komentar negatif terhadap keputusan ini.

Bahkan dalam aksi menolak UU TNI yang baru ini, seorang seniman menggelar aksi live painting di depan Kompleks DPR/MPR RI.

Pelukis tersebut membuat gambar gedung DPR/MPR RI yang terbakar disertai tulisan “Majelis Menang Sendiri”.

Sang pelukis berinsial Kutjing ini membiarkan publik untuk menafsirkan sendiri apa maknsa dai lukisan yang dibuatnya.

Di media sosial X sendiri kini trending berbagai tagar yang menolak RUU TNI. Bahkan untuk tagar yang trending nomor 1 di X adalah #TolakRevisiUUTNI

Meskipun mendapat penolakan keras dari masyarakat, DPR seolah menutup kuping dan bersikeras mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter