TANGSELIFE.COMJessica Wongso resmi bebas bersyarat dari lapas Pondok Bambu pada hari ini, Minggu 18 Agustus 2024.

Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) untuk Jessica Wongso didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Selama masa bebas bersyarat, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu harus menjalani wajib lapor sampai tahun 2032.

Di samping wajib lapor, Jessica Wongso akan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara.

“Yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu 18 Agustus 2024.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Sebelumnya, wanita bernama lengkap Jessica Kumala Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim.

Jessica dinyatakan terbukti bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin dalam kasus kopi sianida pada tahun 2016 lalu.

Adapun program Pembebasan Bersyarat (PB) yang diberikan pada Jessica telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Ada sejumlah syarat pembebasan bersyarat, di antaranya telah menjalani dua per tiga masa hukuman dan berkelakuan baik.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan (Jessica) telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” terang Eduar.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dien
Reporter