TANGSELIFE.COM – Pendaftaran anggota KPPS Pilkada Tangsel 2024 dibuka hari ini Selasa, 17 September hingga 21 September 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel mengumumkan bahwa pihaknya membutuhkan sekitar 14.420 anggota KPPS untuk Pilkada serentak 2024.
Nantinya, ribuan anggota KPPS Pilkada Tangsel 2024 akan bertugas di 2.060 Tempat Pemunguat Suara (TPS) yang tersebar di sejumlah wilayah Tangsel.
Masyarakat Tangsel yang ingin mendaftarkan diri jadi anggota KPPS Pilkada 2024 bisa mendatangi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap kelurahan, sesuai dengan domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Untuk melakukan pendaftaran, masyarakat perlu membawa sejumlah berkas seperti formulir pendaftaran, fotocopy KTP, dan lain-lain.
Nantinya, anggota KPPS Pilkada Tangsel 2024 akan bekerja selama satu bulan terhitung mulai dari 7 November sampai 8 Desember 2024.
Berapa Gaji Anggota KPPS Pilkada Tangsel 2024
Selama menjalankan tugas selama satu bulan, Ketua KPPS akan memperoleh honor sebesar Rp900.000 sementara itu anggota KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp850.000.
Syarat Anggota KPPS Pilkada Tangsel 2024
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 pasal 35 ini syarat untuk menjadi anggota KPPS:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
– Setia pada Pancasila sebagai dasar negara
– Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945
– Memiliki integritas, pribadi kuat, jujur dan adil
– Tak tergabung sebagai anggota politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
– Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
– Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba
– Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
– Tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
Tugas Anggota KPPS Pilkada Tangsel 2024
Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 30, inilah tugas anggota KPPS Pilkada Tangsel 2024:
– Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
– Menyerahkan daftar pemilih tetap pada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS serta dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan pada peserta Pemilu
– Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
– Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara serta wajib menyerahkannya pada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
– Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
– Menyampaikan surat pemberitahuan pada Pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
– Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan