TANGSELIFE.COM- Pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 dibuka mulai tanggal 17-21 September mendatang.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengumumkan bahwa pihaknya membutuhkan sekitar 14.420 anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024.
Nantinya, ribuan anggota KPPS Pilkada 2024 ini akan bertugas di 2.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Tangsel.
Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari menjabarkan tata cara pendaftaran anggota KPPS Tangsel.
Heni mengatakan, bagi masyarakat Tangsel yang ingin mendaftar menjadi anggota KPPS Pilkada 2024, dapat mendatangi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap kelurahan, sesuai dengan domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lantas, Apa saja Syarat Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024?
Melansir dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 pasal 35, syarat menjadi anggota KPPS adalah sebagai berikut:
1. WNI
2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
3. Memiliki komitmen terhadap Pancasila sebagai dasar negara, serta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Menunjukkan integritas yang tinggi, memiliki kepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik, yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah, atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik terkait.
6. Berdomisili di area yang termasuk dalam wilayah kerja KPPS
7. Memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat serta bebas dari penggunaan narkotika
8. Memiliki tingkat pendidikan minimal setara dengan sekolah menengah atas
9. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap untuk tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih
Heni mengungkapkan, untuk persyaratan berkas pendaftaran yang wajib disiapkan pendaftar anggota KPPS adalah formulir pendaftaran, fotocopy KTP, serta berkas pendukung lainnya.
Tugas Anggota KPPS Pilkada 2024
Anggota KPPS ini akan bertugas saat sebelum, sedang, dan pasca pemilihan, jadi meski Pilkada serentak 2024 hanya berlangsung selama satu hari pada 27 November 2024.
Namun, Heni menjelaskan bahwa anggota KPPS Pilkada 2024 ini akan bertugas selama satu bulan, mulai dari 7 November sampai dengan 8 Desember 2024.
Adapun untuk tugas anggota KPPS Pilkada 2024 ini telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 pasal 3, yakni:
1. Mengumumkan daftar Pemilih Tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
2. Menyerahkan daftar Pemilih Tetap kepada saksi dari peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS; jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar tersebut harus diserahkan langsung kepada peserta Pemilu
3. Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS
5. Menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan yang berlaku
6. Mengirimkan pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar Pemilih Tetap untuk menggunakan hak pilih mereka di TPS
7. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berapa Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024?
Heni menjelaskan, setelah menjalankan tugas menjadi KPPS Pilkada 2024 selama satu bulan, maka anggota KPPS akan mendapat upah sebesar Rp850 ribu dan ketua KPPS mendapatkan upah Rp900 ribu.