TANGSELIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan membuka pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 untuk petugas pemutakhiran data pemilih.
Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari mengatakan, untuk Pilkada 2024 ini pihaknya membutuhkan 3.893 pantarlih.
“Berdasarkan keputusan KPU RI nomor 638 untuk Pilkada Tangsel tahun 2024 ini kebutuhan pantarlih mencapai 3.893,” kata Heni, Jumat, 7 Juni 2024.
Heni menyebut, para pantarlih nantinya bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Tangsel.
Pantarlih Pilkada 2024 memiliki masa kerja selama satu bulan mulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Data hasil pemutakhiran tersebut nantinya akan menjadi bahan penentuan daftar pemilih untuk Pilkada mendatang.
“Nanti pantarlih akan ditugaskan door to door dari rumah ke rumah untuk memastikan data yang dipegang oleh pantarlih itu sudah terdaftar di DPT atau bisa jadi ada perubahan data pemilih,” terangnya.
“Mungkin nanti dari data tersebut ada yang sudah meninggal, atau ada yang pensiun atau baru masuk TNI-Polri itu nanti yang dimutakhirkan. Jadi nanti untuk persiapan penyusunan daftar pemilih,” tambahnya.
Syarat Menjadi Pantarlih Pilkada 2024
Bagi masyarakat yang ingin menjadi petugas pantarlih Pilkada bisa melakukan pendaftaran secara manual ke sekretariat PPS yang berada di kantor kelurahan.
Petugas pantarlih yang ingin mendaftar harus sesuai antara KTP dan domisili tempat mereka tinggal.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh petugas pantarlih, diantaranya:
– Warga Negara Indonesia
– KTP Tangsel sesuai dengan domisili
– Melampirkan surat pernyataan tidak terlibat partai politik dan tim pemenangan
– Melampirkan surat keterangan sehat dari Puskesmas, klinik atau Rumah Sakit yang di dalamnya ada pemeriksaan kolesterol, gula dan tekanan darah
– Minimal lulusan SMA
Tahapan Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
– 13-17 Juni 2024: pengumuman pendaftaran calon pantarlih
– 13-19 Juni 2024: penerimaan pendaftaran calon pantarlih
– 14-20 Juni 2024: penelitian administrasi calon pantarlih
– 21-23 Juni 2024: pengumuman hasil seleksi calon pantarlih
– 23 Juni 2024: penetapan nama hasil seleksi pantarlih
– 24 Juni 2024: pelantikan pantarlih
– 24 Juni – 25 juli 2024: masa kerja pantarlih
Honor Pantarlih Pilkada 2024
Sesuai dengan ketentuan Standar Biaya Masukan (SMB) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, para petugas pantarlih mendapatkan honor sebesar Rp1 juta.
“Honornya sama dengan SBM kemarin dari Kementerian Keuangan, jadi besaran honornya adalah Rp1 juta untuk pantarlih,” pungkas Heni.