TANGSELIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan pelayanan pindah memilih untuk masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024 telah ditutup.

KPU Tangsel diketahui melayani pindah memilih dalam dua tenggat waktu untuk kategori pemilih yang berbeda.

Untuk kategori pasien rawat inap difabel, rehabilitasi narkoba, tugas belajar, pindah domisili, dan kerja di luar domisili, tenggat waktu paling lambat yakni 15 Januari 2024 atau H-30 pencoblosan.

Sementara untuk kategori bertugas di tempat lain, rawat inap sakit dan keluarga yang mendampingi, tahanan atau narapidana, dan pengungsi tertimpa bencana, paling lambat 7 Februari 2024 atau H-7 pencoblosan.

Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Widya Victoria mengatakan, pihaknya tercatat terdapat sekira 21.000 masyarakat yang mengajukan pindah memilih selama waktu tersebut.

“Secara keseluruhan ini masih menunggu di KPU RI dulu untuk memastikan sudah tidak ada proses pergerakan lagi, khususnya untuk pemilih keluar dan masuk yang mengurus di tempat tujuan, secara total berkisar 21.000 DPTb,” kata Widya ketika dihubungi Tangselife.com, Jumat 9 Februari 2024.

Widya menyebut, 21.000 pemilih tersebut merupakan masyarakat yang masuk pindah memilih ke Tangsel.

Adapun, jumlah warga yang melakukan pindah memilih ke luar wilayah Tangsel mencapai 12.000 pemilih.

Widya tak merinci detail banyaknya masyarakat yang mengurus pindah memilih untuk masing-masing kategori.

Namun ia memastikan masyarakat yang mengurus pindah memilih paling banyak didominasi oleh karyawan atau pekerja yang mendapatkan tugas di wilayah Tangsel pada hari pemilihan.

“Didominasi pekerja atau karyawan yang kemudian mereka mendapat tugas di wilayah Tangsel,” tuturnya.

“Beberapa perusahaan-perusahaan besar mereka menempatkan penugasan di sini. Atau bisa juga kalangan pekerja informal seperti ART, pedagang atau lainnya,” tambahnya.

KPU Tangsel Masih Tunggu Proses Verifikasi

Widya mengungkapkan, saat ini KPU Tangsel masih menunggu proses verifikasi seluruh data masyarakat yang melakukan pindah memilih yang dilakukan oleh KPU RI.

Namun, ia memastikan DPTb tersebut akan didistribusikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Kemudian masuk ke proses pencetakan yang nantinya akan menjadi salah satu materi logistik di luar kotak yang akan menjadi pegangan KPPS pada saat pemilihan kaitannya dengan daftar hadir,” terangnya.

“Merujuk ke PKPU Nomor 25 tentunya H-1 paling lambat semua logistik sudah harus diterima oleh KPPS di setiap TPS,” pungkas Widya.

Andre Pradana
Reporter