TANGSELIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) membuka perekrutan bagi masyarakat yang ingin menjadi Anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk Pilkada 2024.

Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari mengatakan, untuk Pilkada serentak 2024 ini pihaknya membutuhkan 14.420 anggota KPPS.

Belasan ribu anggota KPPS tersebut nantinya akan bertugas di 2.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Tangsel.

“TPS kita kan di pleno terakhir itu ada 2.060, itu dikalikan dengan tujuh (anggota) jadi kita membutuhkan 14.420 anggota KPPS se-Kota Tangerang Selatan,” kata Heni ketika dihubungi, Jumat, 13 September 2024.

Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi anggota KPPS harus sesuai dengan dengan domisi yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Proses pendaftaran bisa dilakukan dengan mendatangi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di setiap kantor Kelurahan.

Heni mengungkapkan, anggota KPPS nantinya akan bekerja selama satu bulan terhitung mulai tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.

“Caranya melakukan pendaftaran ke sekretariat PPS di kelurahan masing-masing, nanti ada berkas-berkas yang harus dilengkapi termasuk formulir pendaftaran, fotocopy KTP dan lain-lain,” ungkapnya.

Selama menjalankan tugas selama sebulan, Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp900 ribu, sementara anggota KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp850 ribu.

Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada Serentak 2024

– Pengumuman pendaftaran: 17 September 2024 – 21 September 2024;
– Penerimaan pendaftaran: 17 September 2024 – 28 September 2024;
– Penelitian administrasi: 18 September 2024 – 29 September 2024;
– Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September 2024 – 2 Oktober 2024;
– Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September 2024 – 5 Oktober 2024;
– Pengumuman hasil seleksi: 5 Oktober 2024 – 7 Oktober 2024
– Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024;
– Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

Syarat Menjadi Anggota KPPS

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 pasal 35, berikut syarat untuk menjadi anggota KPPS:

1. Warga negara Indonesia;

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar;

4. Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

6. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

7. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Tugas Anggota KPPS

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 pasal 30, berikut tugas anggota KPPS:

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;

2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow