TANGSELIFE.COM – Sebanyak 29 anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjalani sidang lanjutan penanganan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
Sidang lanjutan penanganan pelanggaran administratif Pemilu 2024 berlangsung di kantor Bawaslu Tangsel, Jalan Raya Serpong, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Jumat 15 Maret 2024.
Sidang tersebut merupakan tindaklanjut laporan yang sebelumnya telah masuk ke Bawaslu Tangsel dengan nomor 002/LP/ADM.PL/BSWL.KOTA/11.03/III/2024.
Sidang yang berlangsung hari ini dijadwalkan dalam agenda pembacaan jawaban oleh pihak terlapor terhadap tuduhan yang dilakukan oleh pelapor.
“Hari ini sidang kedua, sidang kedua itu adalah sidang pembacaan jawaban terlapor,” kata Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep, Jumat 15 Maret 2024.
29 Anggota KPPS Jawab Semua Tuduhan
Pantauan di ruang sidang, terlapor terlihat menjawab semua tuduhan yang dilaporkan kepada pimpinan sidang dan pihak pelapor.
Terlapor membacakan dan menjelaskan setiap lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sebelumnya dianggap ada aktivitas kecurangan.
Selanjutnya sidang akan kembali dilakukan pada hari Selasa, 19 Maret 2024 dengan agenda pembuktian.
“Nanti sidang ketiga baru pembuktian, tadi sudah diputuskan waktunya,” ungkapnya
Menurutnya, putusan sidang masih terbilang cukup panjang.
Pasalnya masih terdapat 3 tahapan sidang lagi sebelum akhirnya Bawaslu memberikan putusan terkait laporan yang masuk ke pihaknya.
“Masih cukup panjang prosesnya,” kata Acep.
Sekedar informasi terdapat 15 TPS di Kelurahan Kedaung Kecamatan Pamulang yang menjadi pihak terlapor karena ada dugaan kecurangan.
Ke-15 TPS tersebut di antaranya TPS 011, 012, 015, 022, 044, 061, 072, 074, 083, 088, 091, 097, 109, 113, dan 122.