TANGSELIFE.COM – Pelaku penculikan dan pelecehan anak di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MB (49) dikabarkan tidak hanya sekali melakukan kegiatan tersebut.
Sebelumnya, diketahui MB berhasil ditangkap Kepolisian di wilayah Serpong Utara sekira pukul 16.00 WIB, Senin, 9 September 2024
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa pelaku penculikan dan pelecehan anak itu pernah melakukan hal serupa kepada korban lainnya.
Kendati demikian, Alvino tidak menjelaskan sudah berapa banyak korban dari kebejatan pelaku penculikan dan pelecehan anak tersebut.
“Sementara dari pengakuan sudah pernah melakukan sebelumnya,” kata Alvino saat menggelar press conference di Mapolres Tangsel, Selasa, 17 September 2024.
Miris, Aksi Penculikan dan Pelecehan Anak di Jalupang
Sementara itu, Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan, korban mendapatkan aksi pelecehan di sebuah kebun kosong yang berada di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Sebelum dilecehkan, korban dikabarkan sempat menangis, namun pelaku memberikan sejumlah ancaman.
“Kemudian tersangka berhenti di sebuah kebun kosong yang sepi dan gelap berada di wilayah Cisauk Kabupaten Tangerang kemudian di situ korban sudah mulai menangis,” terangnya.
“Tersangka kemudian melakukan pengancaman dan akan meninggalkan korban serta menakut-nakuti korban kalau kemudian tersangka ini akan mencekik korban jika kemudian korban tidak menuruti kemauan dari tersangka, pada saat di waktu tersebut diduga terjadinya tindakan asusila terhadap korban,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.